Orang Tua Siswa SMPN 10 Krui Protes, Anak Dikeluarkan Gara-Gara Bolos: “Keputusan Kepala Sekolah Sepihak dan Melanggar Aturan”

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT – Orang tua siswa di SMP Negeri 10 Krui, yang berlokasi di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan protes keras terhadap tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak_Nya dari sekolah hanya karena sering tidak hadir atau bolos. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur pendidikan nasional.

Menurut keterangan keluarga, anak tersebut memang beberapa kali sering tidak masuk sekolah, namun pihak keluarga menyebut bahwa sekolah seharusnya melakukan pembinaan, bukan langsung mengeluarkan.

“Kami tidak menerima tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak kami secara sepihak. Tidak ada musyawarah, tidak ada persetujuan orang tua, dan kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun,” ujar pihak keluarga.

Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan menjelaskan bahwa perilaku bolos tergolong pelanggaran ringan hingga sedang, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan siswa dari sekolah.

Dalam aturan Kemendikbudristek, sekolah hanya boleh mengeluarkan siswa apabila terjadi pelanggaran sangat berat seperti tindakan kriminal, penggunaan narkoba, membawa senjata tajam, melakukan kekerasan berat yang mengancam keselamatan.

Diluar itu, sekolah wajib menempuh tahapan pembinaan, yaitu pembinaan intensif oleh guru BK, pemanggilan orang tua, perjanjian pembinaan, hingga skorsing sementara (bukan dikeluarkan).

“Bolos tidak termasuk pelanggaran berat, sehingga kepala sekolah tidak punya dasar hukum untuk mengeluarkan siswa,” jelas bro Edi.

Prosedur pengeluaran harus ketat dan tidak bisa sepihak, yaitu harus melalui Pemeriksaan dan berita acara resmi, Rapat dengan guru BK, wali kelas, dan komite sekolah, Hak pembelaan dari siswa dan orang tua, Persetujuan orang tua secara tertulis, Pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan.

Karena dalam kasus ini orang tua tidak pernah diberi kesempatan memberikan persetujuan, keputusan kepala sekolah dinilai melanggar aturan Perlindungan Peserta Didik dan dapat dibatalkan oleh Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Alih Alih Akan Mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Tertipu Oleh Oknum Pejabat Tinggi (ASN) Lampung Barat

Kami minta Dinas Pendidikan Turun Tangan, untuk pemulihan hak anak dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah.

“Kami hanya ingin anak tersebut kembali bersekolah dan mendapat haknya. Sekolah seharusnya membina, bukan asal mengeluarkan,” tegas Edi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 10 Krui belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut.

(IF/Ido Lesmana)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kepala Sekolah, Ini Jawaban Inspektorat Lampung Barat
Diduga Proyek Siluman Rehab Ruang Kelas Dan UKS PKBM Bina Islami Krui Terkesan Asal Jadi Dan Tak ada Plang Informasi
Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., Menyoroti Secara Tajam Peran Pejabat Daerah Dalam Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi Sekolah
Alih Alih Akan Mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Tertipu Oleh Oknum Pejabat Tinggi (ASN) Lampung Barat
Oknum Guru PNS di Bangkunat Diduga Nikahi Istri Orang Secara Sirri, Langgar Hukum dan Etika ASN
Dana Perawatan Perana Praserana SDN 51 Krui Diduga di Alih Pungsikan
Beredarnya Sebuah Video Tidak Senonoh yang Diduga Melibatkan Dua Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
MI dan MTs Raudhatul Ulum Menyelenggarakan Upacara Bendera, Memperingati Hari Santri

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:53

Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kepala Sekolah, Ini Jawaban Inspektorat Lampung Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 17:21

Orang Tua Siswa SMPN 10 Krui Protes, Anak Dikeluarkan Gara-Gara Bolos: “Keputusan Kepala Sekolah Sepihak dan Melanggar Aturan”

Selasa, 18 November 2025 - 16:40

Diduga Proyek Siluman Rehab Ruang Kelas Dan UKS PKBM Bina Islami Krui Terkesan Asal Jadi Dan Tak ada Plang Informasi

Kamis, 13 November 2025 - 13:27

Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., Menyoroti Secara Tajam Peran Pejabat Daerah Dalam Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 18:30

Alih Alih Akan Mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Tertipu Oleh Oknum Pejabat Tinggi (ASN) Lampung Barat

Berita Terbaru