PESISIR BARAT – Orang tua siswa di SMP Negeri 10 Krui, yang berlokasi di Pekon Gedung Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menyampaikan protes keras terhadap tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak_Nya dari sekolah hanya karena sering tidak hadir atau bolos. Keputusan tersebut dinilai sepihak dan tidak sesuai prosedur pendidikan nasional.
Menurut keterangan keluarga, anak tersebut memang beberapa kali sering tidak masuk sekolah, namun pihak keluarga menyebut bahwa sekolah seharusnya melakukan pembinaan, bukan langsung mengeluarkan.
“Kami tidak menerima tindakan kepala sekolah yang mengeluarkan anak kami secara sepihak. Tidak ada musyawarah, tidak ada persetujuan orang tua, dan kami tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun,” ujar pihak keluarga.
Edi Samsuri selaku aktivis pemerhati pendidikan menjelaskan bahwa perilaku bolos tergolong pelanggaran ringan hingga sedang, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengeluarkan siswa dari sekolah.
Dalam aturan Kemendikbudristek, sekolah hanya boleh mengeluarkan siswa apabila terjadi pelanggaran sangat berat seperti tindakan kriminal, penggunaan narkoba, membawa senjata tajam, melakukan kekerasan berat yang mengancam keselamatan.
Diluar itu, sekolah wajib menempuh tahapan pembinaan, yaitu pembinaan intensif oleh guru BK, pemanggilan orang tua, perjanjian pembinaan, hingga skorsing sementara (bukan dikeluarkan).
“Bolos tidak termasuk pelanggaran berat, sehingga kepala sekolah tidak punya dasar hukum untuk mengeluarkan siswa,” jelas bro Edi.
Prosedur pengeluaran harus ketat dan tidak bisa sepihak, yaitu harus melalui Pemeriksaan dan berita acara resmi, Rapat dengan guru BK, wali kelas, dan komite sekolah, Hak pembelaan dari siswa dan orang tua, Persetujuan orang tua secara tertulis, Pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan.
Karena dalam kasus ini orang tua tidak pernah diberi kesempatan memberikan persetujuan, keputusan kepala sekolah dinilai melanggar aturan Perlindungan Peserta Didik dan dapat dibatalkan oleh Dinas Pendidikan.
Kami minta Dinas Pendidikan Turun Tangan, untuk pemulihan hak anak dan pemeriksaan terhadap pihak sekolah.
“Kami hanya ingin anak tersebut kembali bersekolah dan mendapat haknya. Sekolah seharusnya membina, bukan asal mengeluarkan,” tegas Edi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 10 Krui belum memberikan keterangan resmi terkait keputusan tersebut.
(IF/Ido Lesmana)











