Polemik Maskot Pilkada Bandar Lampung 2024, Langkah KPU Sudah Tepat

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Tiras Nusantara -Terkait Polemik Maskot Pilkada yang di Louncing oleh KPU Bandar Lampung sebagai Maskot Pilkada  KPU Bandar Lampung th 2024 dimana maskot pilkada tersebut yaitu karikatur monyet yg di beri tutup kepala atau ikat kepala yang di sebut juga kikat yang bermotif Lampung serta sarung yang bermotif Lampung di sebut Kain Tumpal yang hal ini menuai Kritikan keras bahkan di anggap oleh sebagian orang yang mengatasnamakan Lembaga Sosial Masyarakat Adat, Pemangku Adat, Tokoh Adat di anggap sebagai penghinaan terhadap simbol-simbol Adat yang ada di Lampung.

Menurut seorang praktisi seni serta budayawan Lampung yaitu Mamak LiL yang di juluki sebagai Rajo Gamolan, tidak semua orang bisa mengatasnamakan bahwa dia sebagai Tokoh Adat, mengaku  sebagai pimpinan adat, organisasi lembaga adat. Karna yang nama nya pimpinan adat dia harus memiliki ulayat adat atau wilayah adat. Mempunyai struktur adat, gelar adat yang di miliki dan di jalankan secara turun temurun.

Berbicara adat yaitu meyangkut masalah alat pegang dan pakai. Artinya alat pegang dan pakai itu adalah siapa yang memiliki alat atau perangkat adat tersebut, lalu siapa yang memegang perangkat adat tersebut dan siapa yang pemakai pakaian adat tersebut. Dimana kesemua itu tentu Mutlak dimiliki oleh Pimpinan Adat yang disebut sebagai Sai Batin dan atau Punyimbang yang bergelar Sultan, Pangeran atau Punyimbang baik Sai Batin Paksi dan Saibatin Marga, di mana dalam pemakaiannya harus seizin atau sepengetahuan dari Pimpinan Adat Setempat.

Apa yang di lakukan oleh KPU Bandar Lampung atas ketidaktahuan mereka tentang kesalahan yang memiliki dampak sehingga KPU Bandar Lampung bersikap dan segera melakukan perubahan dengan tidak memakai maskot pilkada tersebut dan hanya memakai maskot pilgub Lampung 2024 serta mengambil langkah  dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada Masyarakat adat di Lampung khususnya wilayah Bandar Lampung yang disampaikan melalui media sudahlah tepat dan benar.

Baca Juga:  Buntut Janji Manis Properti, Konsumen Seret Direktur CV Fafifa ke Jalur Hukum”

Dimana KPU Bandar Lampung yang wilayah pemerintahannya yaitu Kota Bandar Lampung sehingga dalam melakukan konsultasi masalah adat serta penyelesaian adat mereka melakukan pendekatan kepada para Pimpinan Adat yang ada di Bandar Lampung yang memiliki Legitimisi dan struktur adat serta melakukan permintaan maaf dengan melakukan pertemuan secara langsung kepada pimpinan adat yang ada di Bandar Lampung juga dihadiri oleh para pimpinaan adat dan tokoh adat baik yang ada di Bandar Lampung maupun sebagian yang dari luar Bandar Lampung. Namun  hadir Langsung Sai Batin Marga Teluk Betung yaitu Pangeran Igama Ratu  serta utusan dari Sai Batin Marga Kedamaian, uusan dari Sai Batin Kepaksian, Panglima Elang Berantai dan Tokoh Adat Lain nya.

Dalam Pertemuan adat yang di sebut juga Hippun Adat tersebut menghasilan keputusan musyawarah adat menerima dan memaafkan atas kehilafan KPU Bandar Lampung yang di tandai dengan penyerahan terapang atau keris dan kain Putih sebagai simbol penyerahan diri dan permintaan maaf yang di serahkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triady dan diterima Pangeran Igama Ratu Saibatin Marga Teluk Betung disaksikan para utusan dari Saibatin  Kedamaian serta Utusan dari Kepaksian Sekala Brak.

Menurud Mamak LiL Rajo Gamolan Menyandang  Gelar Kimas Amanah dari Kepaksian Pernong  dan Khadin Dengian dari Kepaksian Bejalan Diway, sebagai masyarakat adat tentunya kita harus mengedepankan adab, karna adat ini sebagai alat pemersatu, sebagai alat dalam mendukung program pemerintah bukan malah kita jadikan sebagai penghalang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Untuk itu mari kita kedepankan adab demi terciptanya pilkada yang aman dan damai . (ns)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru