Buntut Janji Manis Properti, Konsumen Seret Direktur CV Fafifa ke Jalur Hukum”

Sabtu, 9 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Seorang konsumen bernama APRIANTO, S.E. resmi melaporkan Sdri. FARMANITA selaku Direktur CV. FAFIFA PROPERTY ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli tanah kavling di wilayah Way Galih, Tanjung Bintang Lampung Selatan.

Laporan tersebut telah diterima pihak Kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/772/V/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 09 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH-PAKAR), menyampaikan bahwa perkara tersebut bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah kavling ±150 m² bagian dari SHM No. 718/Way Galih yang dilakukan sejak tahun 2019.

Menurut kuasa hukum pelapor, kliennya telah melakukan pembayaran secara lunas sebesar Rp127.500.000,-, namun hingga saat ini Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak pernah diserahkan dan proses balik nama juga tidak pernah dilakukan.

“Klien kami merasa ditipu mentah-mentah. Dari awal dijanjikan sertifikat ada dan tanah tidak bermasalah, tetapi kenyataannya setelah lunas bertahun-tahun SHM tidak juga diberikan,” tegas ZULYADEN, S.H., Tim Hukum LMH-PAKAR.

Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka telah menempuh langkah persuasif dengan mengirimkan Somasi I dan Somasi II kepada pihak CV. FAFIFA PROPERTY. Namun, menurut mereka, tanggapan yang diberikan justru semakin menimbulkan kecurigaan.

“Alih-alih menyerahkan SHM milik klien kami, pihak terlapor justru menawarkan penggantian dengan kavling lain. Bahkan hingga saat ini alasan yang disampaikan hanya bahwa sertifikat sedang dicari. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidakberesan terhadap SHM milik klien kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menduga objek tanah yang dibeli kliennya juga memiliki persoalan serius terkait akses jalan, sehingga tanah tersebut tidak dapat digunakan secara layak sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

“Bagaimana mungkin konsumen sudah lunas, tetapi akses jalan bermasalah dan sertifikat tidak kunjung diberikan. Ini bukan sekadar wanprestasi biasa, tetapi patut diduga telah mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujar tim hukum LMH-PAKAR.

Selain itu, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pihak kuasa hukum menyebut bahwa nama Direktur CV. FAFIFA PROPERTY juga dikabarkan pernah dilaporkan dalam perkara lain di Polresta Bandar Lampung. Meski demikian, mereka tetap menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini pihak pelapor berharap aparat Kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berharap perkara ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah,” tutup tim hukum LMH-PAKAR

Hingga berita ini di terbitkan pihak terlapor Belum bisa di konfirmasi oleh awak media.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru