BANDAR LAMPUNG — Aktivitas pengerukan tanah di kawasan pembangunan Perumahan Angkasa Land, sekitar kaki Gunung Kucing, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi perhatian warga.
Pasalnya, warga di sekitar Jalan Sakai Sambayan dan kawasan permukiman sekitarnya menyebut aktivitas pengerukan masih terlihat di lokasi meskipun sebelumnya terdapat pembahasan mengenai penghentian sementara pekerjaan sampai persoalan yang dikeluhkan masyarakat memperoleh titik temu.
Pantauan dan informasi warga pada Jumat (18/9/2026) menyebutkan, aktivitas pekerjaan di lokasi masih menjadi perhatian masyarakat, khususnya berkaitan dengan pengerukan tanah dan dampaknya terhadap lingkungan permukiman.
Sejumlah warga berinisial HI, FI, MK, YA, OP, UH, AB, serta warga lainnya mengeluhkan debu yang disebut terbawa angin menuju rumah dan lingkungan sekitar.
“Kami bukan menolak pembangunan. Yang kami minta adalah dampak dari pekerjaan ini diperhatikan. Kalau pengerukan masih berjalan, debu kembali masuk ke lingkungan warga. Pemerintah harus turun dan memastikan persoalan ini benar-benar diselesaikan,” ujar warga berinisial HI.
Senada, warga berinisial FI meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui dinas terkait tidak hanya melakukan penghentian sementara, tetapi juga memastikan status dan ketentuan pekerjaan di lapangan.
“Kalau memang sudah ada penghentian sementara, kami berharap benar-benar diawasi. Jangan sampai warga mendapatkan informasi pekerjaan dihentikan, tetapi di lapangan masih ada aktivitas. Kami meminta kejelasan dari pemerintah,” katanya.
Warga lainnya, MK, mengatakan persoalan utama bukan semata-mata pembangunan perumahan, melainkan bagaimana kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan lingkungan dan kondisi masyarakat sekitar.
“Kami berharap ada solusi yang jelas. Warga ingin pembangunan tetap berjalan sesuai aturan, tetapi dampaknya jangan sampai merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi,” ujarnya.
Warga Minta Pengawasan Tidak Sekadar Administratif
Keluhan serupa disampaikan warga berinisial YA. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan langsung kondisi di lapangan, termasuk aktivitas alat berat, pengerukan, pengangkutan tanah, pengendalian debu, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
“Kami meminta Pemkot turun langsung melihat kondisi sebenarnya. Jangan hanya berdasarkan laporan administrasi. Warga yang setiap hari merasakan dampaknya,” kata YA.
Sementara warga berinisial OP meminta agar komunikasi antara pemerintah, pengembang dan masyarakat dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan informasi yang berbeda-beda.
“Kalau ada aturan, sampaikan kepada warga. Kalau ada izin, jelaskan batasannya. Kalau ada pekerjaan yang harus dihentikan sementara, juga harus diawasi pelaksanaannya. Kami hanya meminta kepastian,” ujarnya.
Warga UH menambahkan bahwa persoalan debu menjadi salah satu dampak yang paling dirasakan masyarakat ketika aktivitas pengerukan berlangsung.
“Debu itu masuk ke rumah dan lingkungan. Kami berharap ada langkah nyata, misalnya pengendalian debu dan pengawasan terhadap kendaraan yang keluar-masuk membawa material tanah,” katanya.
Pemkot Diminta Pastikan Ketentuan Pembangunan
Sebelumnya, pemberitaan mengenai pembangunan Angkasa Land di kawasan kaki Gunung Kucing juga telah memuat keterangan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman, namun terdapat batasan terhadap zona pembangunan.
Di sisi lain, pemberitaan pada 14 September 2026 juga mencatat adanya keluhan warga mengenai debu dari aktivitas pengerukan di lokasi proyek.
Karena itu, warga kini meminta Pemkot Bandar Lampung dan dinas teknis terkait memastikan secara faktual apakah aktivitas yang masih berlangsung tersebut sesuai dengan status penghentian sementara, ketentuan tata ruang, izin pembangunan, serta persyaratan lingkungan yang berlaku.
Warga AB berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kami meminta ketegasan pemerintah. Kalau memang pekerjaan boleh dilanjutkan, jelaskan dasar dan ketentuannya kepada warga. Kalau memang harus dihentikan sementara, pastikan penghentian itu benar-benar dilaksanakan sampai ada penyelesaian,” tegasnya.
Jangan Sampai Warga Hanya Menjadi Penonton
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai aktivitas pembangunan, tetapi juga menyangkut bagaimana kepentingan pembangunan dan hak masyarakat sekitar dapat ditempatkan dalam koridor aturan.
Warga menyatakan tidak mempersoalkan pembangunan perumahan sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Masyarakat juga meminta Pemkot Bandar Lampung membuka ruang komunikasi yang jelas antara warga, pengembang dan pemerintah agar setiap persoalan dapat dibahas berdasarkan data dan kondisi lapangan.
Hingga berita ini disusun, perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, dinas teknis terkait dan pihak pengembang Angkasa Land mengenai status pekerjaan pada Jumat (18/9/2026), dasar pelaksanaan aktivitas pengerukan, serta langkah pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan di lokasi.
Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak Pemkot Bandar Lampung maupun pengembang Angkasa Land sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)











