Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kepala Sekolah, Ini Jawaban Inspektorat Lampung Barat

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat, 26 November 2025 – Viralnya pemberitaan di media cetak, online, streaming, hingga media sosial (termasuk TikTok) terkait kasus 46 kepala sekolah di Lampung Barat yang diduga tertipu oleh oknum mengaku staf Kementerian Pendidikan, terus memunculkan reaksi publik. Kasus ini disebut melibatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat berinisial N dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) berinisial D sebagai pihak yang menjembatani komunikasi dengan oknum tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat dugaan pemberian fee 1% jika sekolah memperoleh program revitalisasi. Namun yang menjadi sorotan dan pertanyaan adalah keputusan pemberhentian atau pencopotan hanya kepada 5 orang kepala sekolah dari 46 kepala sekolah yang diduga terlibat kasus tertipu oleh oknum yang mengaku staf Kementerian Pendidikan tersebut.

Humas dan Investigasi DPN FPN-RI (Dewan Pimpinan Nasional Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia) Wilayah Pulau Sumatera, Cecep Rusdiono, pemegang KTA 25112025.1975.0000503, menegaskan bahwa pihaknya menyoroti adanya perbedaan perlakuan kepada 5 orang kepala sekolah yang diberhentikan memunculkan dugaan ketidakadilan dan kesan tebang pilih “apa yang dijadikan dasar dan pertimbangan terhadap 5 orang kepala sekolah yang diberhentikan dan 41 orang lainnya kepala sekolah tidak” tentu ini menjadi pertanyaan?

“Jika 46 kepala sekolah terseret dalam kasus yang sama, tetapi hanya 5 yang diberhentikan, maka patut diduga adanya ketidakadilan dalam proses penegakan kode etik ASN. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Cecep.

FPN-RI menilai keputusan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Lampung Barat selaku lembaga yang menindak pelanggaran etik ASN perlu ditinjau ulang dan dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebagai langkah tindak lanjut, Divisi Humas dan Investigasi DPN FPN-RI Wilayah Pulau Sumatera melakukan kunjungan resmi ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tujuannya adalah mengonfirmasi kebenaran fakta yang berkembang luas di publik serta meminta klarifikasi terkait dasar pemberhentian hanya terhadap lima kepala sekolah.

Baca Juga:  Alih Alih Akan Mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Tertipu Oleh Oknum Pejabat Tinggi (ASN) Lampung Barat

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat dalam kasus tersebut benar-benar mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, dan transparansi sebagaimana diatur perundang-undangan.

Hasil kunjungan dan percakapan bersama M. Sukri selaku Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat di Kantor ruang penerimaan tamu bahwa pemberhentian 5 kepala sekolah itu bukan dari kami ( inspektorat daerah lampung Barat) melainkan dari Dinas pendidikan kabupaten lampung barat , terkait 46 kepala sekolah masih tahap audit dan dimintai keterangan dan sudah ada beberapa kepala sekolah yang sudah dimintai keterangannya ini belum semua masih di audit oleh tim dan di serahkan kepada Irbansus ( Inspektur Pembantu Pembantu Khusus) . Dipertanyakan sanksi terkait Sekretaris Daerah dugaan terlibat kasus ini tergantung Bupati atau wewenang APIP / Inspektorat Darah provinsi Lampung.

Dalam kasus perkara ini DPN FPN- RI agar serius dan di tindaklanjuti baik oleh APIP dan APH agar isu ini yang berkembang ada titik kejelasan di publik.

(Tim/Red) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Orang Tua Siswa SMPN 10 Krui Protes, Anak Dikeluarkan Gara-Gara Bolos: “Keputusan Kepala Sekolah Sepihak dan Melanggar Aturan”
Diduga Proyek Siluman Rehab Ruang Kelas Dan UKS PKBM Bina Islami Krui Terkesan Asal Jadi Dan Tak ada Plang Informasi
Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., Menyoroti Secara Tajam Peran Pejabat Daerah Dalam Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi Sekolah
Alih Alih Akan Mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Tertipu Oleh Oknum Pejabat Tinggi (ASN) Lampung Barat
Oknum Guru PNS di Bangkunat Diduga Nikahi Istri Orang Secara Sirri, Langgar Hukum dan Etika ASN
Dana Perawatan Perana Praserana SDN 51 Krui Diduga di Alih Pungsikan
Beredarnya Sebuah Video Tidak Senonoh yang Diduga Melibatkan Dua Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan
MI dan MTs Raudhatul Ulum Menyelenggarakan Upacara Bendera, Memperingati Hari Santri

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 22:53

Forum Pemersatu Nasional Republik Indonesia Soroti Pemberhentian 5 Kepala Sekolah dari 46 Kepala Sekolah, Ini Jawaban Inspektorat Lampung Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 17:21

Orang Tua Siswa SMPN 10 Krui Protes, Anak Dikeluarkan Gara-Gara Bolos: “Keputusan Kepala Sekolah Sepihak dan Melanggar Aturan”

Selasa, 18 November 2025 - 16:40

Diduga Proyek Siluman Rehab Ruang Kelas Dan UKS PKBM Bina Islami Krui Terkesan Asal Jadi Dan Tak ada Plang Informasi

Kamis, 13 November 2025 - 13:27

Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., Menyoroti Secara Tajam Peran Pejabat Daerah Dalam Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Program Revitalisasi Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 18:30

Alih Alih Akan Mendapatkan Bantuan Untuk Sekolah Sejumlah Kepala Sekolah Merasa Tertipu Oleh Oknum Pejabat Tinggi (ASN) Lampung Barat

Berita Terbaru