“Rp1 Juta untuk Bungkam Berita? Pernyataan Kades Bandar Dalam Picu Dugaan Intimidasi dan Pelecehan Profesi Jurnalis”

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMSEL (Tirasnusantara.com) – Pernyataan Kepala Desa Bandar Dalam, Suyadi, yang diduga menawarkan uang sebesar Rp1 juta kepada tim jurnalis Tiras Group dengan syarat seluruh pemberitaan dihapus dan dokumen temuan media diserahkan, memicu sorotan serius dari kalangan pers dan pegiat kebebasan informasi.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, Suyadi diduga menyampaikan keinginan agar seluruh berita yang telah diterbitkan mengenai berbagai temuan di lingkungan Pemerintah Desa Bandar Dalam dihapus. Tidak hanya itu, ia juga disebut meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pemberitaan diserahkan kepadanya.

Jika informasi tersebut benar, tindakan tersebut berpotensi dipandang sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang independen dan profesional.

Shabrifa Yushibrahka, S.H.,M.H selaku praktisi pers menilai bahwa permintaan penghapusan berita dengan imbalan uang dapat dimaknai sebagai upaya memengaruhi independensi media. Sikap demikian dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Shabrifa menyebutkan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang tersedia bukanlah meminta berita dihapus dengan kompensasi tertentu, melainkan menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Dugaan Praktik Pengisian Ganda, Harga Melebihi HET, hingga Penyalahgunaan Barcode di SPBU 24.353.132 Mengemuka

Selain itu, permintaan agar media menyerahkan dokumen hasil investigasi juga menimbulkan pertanyaan terkait perlindungan kerja jurnalistik.

Kode Etik Jurnalistik dan praktik pers yang berlaku memberikan perlindungan terhadap narasumber, data, serta bahan-bahan jurnalistik yang diperoleh wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Disisi lain, apabila benar terdapat penawaran sejumlah uang untuk memengaruhi pemberitaan, tindakan tersebut dapat memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Namun demikian, penilaian mengenai adanya unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah. “Tegas Abie.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Kepala Desa Bandar Dalam terkait dugaan tersebut. Sebab, sebagai pejabat publik yang mengelola pemerintahan desa dan anggaran negara, setiap tindakan yang berpotensi menghambat keterbukaan informasi layak mendapat perhatian masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Suyadi selaku Kepala Desa Bandar Dalam untuk memberikan penjelasan secara utuh terkait informasi yang beredar dan tudingan yang dialamatkan kepadanya.

“Pers bukan untuk dibungkam dengan uang, melainkan dijawab dengan data dan klarifikasi. Ketika kritik dibalas dengan upaya menghapus jejak informasi, yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas pejabat publik, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran.”Tutup Abie.

Facebook Comments Box

Penulis : Eka. W

Editor : Cikwo

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Diduga Aktivitas Pengisian Berulang BBM Subsidi Kembali Disorot, SPBU 24-354-60 Tarahan Jadi Perhatian Warga dan Sopir
Dugaan Praktik Pengisian Ganda, Harga Melebihi HET, hingga Penyalahgunaan Barcode di SPBU 24.353.132 Mengemuka

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:28

“Rp1 Juta untuk Bungkam Berita? Pernyataan Kades Bandar Dalam Picu Dugaan Intimidasi dan Pelecehan Profesi Jurnalis”

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:58

Diduga Aktivitas Pengisian Berulang BBM Subsidi Kembali Disorot, SPBU 24-354-60 Tarahan Jadi Perhatian Warga dan Sopir

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53

Dugaan Praktik Pengisian Ganda, Harga Melebihi HET, hingga Penyalahgunaan Barcode di SPBU 24.353.132 Mengemuka

Berita Terbaru