Lampung Utara – Kasus dugaan fitnah,penghinaan dan pencemaran nama baik menimpa seorang warga SR (45) desa kota napal kelompok 8 kecamatan bunga mayang kabupaten Lampung Utara
Saat diwawancarai oleh awak media Perempuan ini mengaku dapat perlakuan tidak menyenangkan dari beberapa akun fb yang bernama Qoriah Reval Settingakun,Qoriah Berbi Dan Bunga Latulip pada Selasa 7/10/2025 pukul 13.00 wib
Dalam peristiwa tersebut,korban mengalami fitnah yang terjadi di Danau Ranau beberapa Minggu yang lalu yang sempat viral di FB dan tiktox,
Atas kejadian tersebut korban merasa nama baik,harga diri dan martabatnya telah dicemarkan di hadapan publik,bersama pihak keluarga,korban menyatakan akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan ini kepolda Lampung,.
(Tim)











