Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG UTARA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melalui Seksi Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026 yang diterbitkan pada hari ini, Kamis (7/5/2026). Langkah tegas ini diambil jaksa penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlangsung.

Modus Operandi dan Rincian PenyimpanganBerdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah proyek fisik dan kegiatan pembinaan yang anggarannya diselewengkan oleh tersangka.

Berikut rincian kerugian per tahun anggaran:Tahun 2022: Ditemukan penyimpangan sebesar Rp106.537.360. Dana ini mencakup pekerjaan fisik rehab jalan lapen, operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga program penyediaan hewan kambing.

Tahun 2023: Nilai penyimpangan membengkak menjadi Rp179.167.500. Modusnya meliputi pembangunan jalan lapen, rehab Polindes, serta operasional karang taruna dan Linmas yang anggarannya dicairkan namun kegiatannya tidak direalisasikan (fiktif).

Tahun 2024: Ditemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh dengan nilai penyimpangan sebesar Rp162.441.250.

Total Kerugian NegaraBerdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026, total kerugian negara akibat perbuatan tersangka H.M. mencapai Rp448.146.110 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).

Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Update Aplikasi OMSPAN Kemenkeu RI Hambat Pencairan Dana Desa Tahap II 2025

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung
18 Gajah Liar Kepung Permukiman di Suoh Selama 2 Pekan, Warga Mulai Ketakutan!
Menakar Transparansi Tata Kelola Publik: Koalisi LSM TRINUSA dan AJP Lampung Barat Siapkan Aksi Korektif Skala Besar
Buruh Pelabuhan Panjang Bentuk Forum Baru, Siap Bongkar Dugaan Monopoli Koperasi
Usai Disebut Tak Punya Etika Oleh LSM Gemul, PLN Balik Bukit Kembali Pasang KWH
Mencabut KWH Tanpa Konfirmasi Saat Rumah Tidak Ada Orng,LSM Gemul Sebut Pihak PLN Balik bukit Tak Ada Etika
Ahmad Ridwan : Kami WARNING Keras! Jangan Lagi Ada Permainan Dalam Penempatan Jabatan.
Bupati Disorot Soal Respons Jalan Rusak, LSM GEMUL Desak Perbaikan Konkret

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:59

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:10

Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:44

18 Gajah Liar Kepung Permukiman di Suoh Selama 2 Pekan, Warga Mulai Ketakutan!

Senin, 4 Mei 2026 - 19:59

Menakar Transparansi Tata Kelola Publik: Koalisi LSM TRINUSA dan AJP Lampung Barat Siapkan Aksi Korektif Skala Besar

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:57

Buruh Pelabuhan Panjang Bentuk Forum Baru, Siap Bongkar Dugaan Monopoli Koperasi

Berita Terbaru