Pesisir Barat, – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, berinisial “H”, diduga melakukan pernikahan sirri dengan seorang perempuan berinisial “N”.
Pernikahan itu disebut-sebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun menurut peraturan kepegawaian yang mengatur izin poligami bagi ASN.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Sobari, yang mengaku masih merupakan suami sah secara agama dari “N”, dan telah menikah sejak bulan Juni 2025.
Menurutnya, hingga kini pernikahan mereka belum pernah dibatalkan ataupun diputuskan dengan kata-kata talak secara aturan hukum agama.
“Saya dan “N” masih suami-istri sah. Kami belum pernah bercerai walau pun kami hanya menikah secara agama. Tapi kenapa tiba-tiba “N” menikah sirri dengan “H”, yang statusnya PNS/guru di Bangkunat. Itu jelas melanggar aturan, “ujar Sobari, Rabu (5/11/2025).
Melanggar Hukum Perkawinan Nasional
Menurut Edi Samsuri selaku Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL), tindakan menikah sirri bagi seseorang yang masih terikat perkawinan sah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya: Pasal 3 ayat (2): “Seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan ke pengadilan, Pasal 4 ayat (1): “Pengadilan hanya memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat tertentu.”
Pasal 5 ayat (1): Syarat poligami hanya dapat dilakukan jika mendapat persetujuan dari istri pertama dan jaminan mampu berlaku adil.
Dengan demikian, pernikahan sirri tanpa izin dan tanpa dasar hukum tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat dianggap tidak sah secara negara. “Jelas Edi.
Pelanggaran Aturan ASN dan Etika Pegawai Negeri Sipil
Masih lanjut Edi, bagi Aparatur Sipil Negara, pernikahan poligami diatur secara ketat dalam:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Pasal 4 PP 45/1990 menegaskan:
“Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat.”
Jika PNS melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin tertulis, maka ia telah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 huruf (c) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan:
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Apa bila masih melanggar aturan, maka sanksinya dapat berupa Penurunan pangkat selama 3 tahun, Pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai PNS.
Selain melanggar aturan kepegawaian, perbuatan tersebut juga dinilai mencoreng etika profesi guru yang seharusnya menjadi teladan moral di lingkungan masyarakat. “Papar Edi.
Dugaan Perzinaan dan Pernikahan Tidak Sah Jika benar bahwa “N” masih berstatus istri Sobari, dan “H” juga masih mempunyai istri sah, maka pernikahan sirri “H” dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): “Seorang laki-laki dan perempuan yang melakukan hubungan layaknya suami istri padahal salah satunya masih terikat perkawinan yang sah dapat dipidana dengan penjara paling lama sembilan bulan.”
Selain itu, tindakan tersebut dapat juga dijerat dengan:
Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: “Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan itu menjadi penghalang yang sah untuk menikah, diancam pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jika dalam prosesnya terdapat pemalsuan dokumen atau keterangan palsu untuk menutupi status perkawinan, maka dapat pula dijerat dengan:
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Dengan demikian, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar norma agama dan moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana dan administratif. “Papar Edi.
Desakan Pemeriksaan oleh BKPSDM dan Inspektorat
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dan disiplin seorang aparatur negara, jadi kami meminta agar BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap “H”, guna menegakkan disiplin ASN dan menjaga citra instansi pendidikan.
“Kalau benar “H” menikah tanpa izin dan bahkan menikahi istri orang, maka itu pelanggaran berat. ASN harus menjadi teladan, bukan justru menodai martabat profesinya,”Tutup edi.
Pihak media masih berupaya mengonfirmasi “H” dan pihak sekolah tempat ia bertugas untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Bro_edy
Sumber: Wawancara, dokumen lapangan (Ido Lesmana).











