Pesisir Barat, – BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah untuk mendukung biaya operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas pendidikan, dan meningkatkan mutu pembelajaran bagi seluruh siswa, termasuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa kurang mampu,yang disalurkan kepada satuan Pendidikan diseluruh Indonesia dari jenjang bawah sampai jenjang atas;
Selain itu dana BOS juga bisa digunakan untuk membiayai : 1. Penerimaan peserta didik baru.
2. Kegiatan belajar mengajar dan ekstrakurikuler.
3. Pengembangan perpustakaan dan alat multimedia.
4. Pembayaran honor dan pengembangan profesi guru.
5. Perawatan sekolah dan langganan daya serta jasa.
6. Pengelolaan sekolah.
Namun tak jarang juga masih ada oknum yang menyalahkan penggunaannya dengan cara memanipulasi dalam penggunaan peruntukan pemeliharaan sarana dan prasarana bahkan di Mark Up Anggaranya.
Sebagai contoh yang saat ini menjadi sorotan Aktifis dan media online dimana oknum Kep.Sek. Sekolah Dasar negeri SDN 51 krui diduga melakukan piktif angaran dana perawatan serana praserana
Atas hal ini pada saat dimintai keterangan tanggapan atas ramainya pemberitaan ini Plt.Ketua GMBI distrik pesisir barat Sugeng Purnomo (Pakde Pur) mengatakan kita tetep menjunjung tinggi Azas Praduga tak bersalah.
Pada saat ditanya kembali oleh awak Media apakah GMBI Distrik Pesisir Barat akan mengambil langkah juga atas hal ini ” Pakde Pur menjawab dengan tegas “YA”.
Langkah – langkah yang akan dilakukan GMBI Distrik Pesisir Barat adalah :
1. Memerintahkan Divisi Investigasi Distrik Pesisir Barat bersama Team untuk mengumpulkan bukti – bukti baik bukti keterangan,bukti surat,bukti foto fisik Bangunan dan bukti pendukung lainya.
2. Setelah bukti bukti tersebut didapat maka GMBI Distrik Pesisir Barat akan membuat Surat Konfirmasi Kepada Kepala Sekolah yang bersangkutan.
3. Meminta Salinan /copyan Laporan pertanggung jawaban Penggunaan Dana Bos tahun 2022-2024 kepada kepsek SDN 51 krui yang diduga fiktif.
Hal ini wajib dilakukan menurut standar operasional prosedur LSM GMBI dan apabila yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memberikan dengan tujuan transparasi dan akuntabel maka langkah selanjutnya adalah membuat laporan kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH),pungkasnya.
(Yopi)











