Paripurna DPRD Kota Metro Bahas Tiga Raperda

Senin, 14 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TirasNusantara.id| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari tiga raperda yang diusulkan, salah satunya merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD setempat, yakni Raperda Kota Literasi.

Dalam pidato pengantar penyampaian Raperda tentang Kota Literasi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Metro, Yulianto menyebutkan, Raperda tentang Kota Literasi dilatarbelakangi oleh rendahnya budaya baca, karena masyarakat yang memiliki budaya baca yang tinggi, diyakini akan memiliki tingkat literasi yang tinggi pula. “Melalui Raperda tentang Literasi, diharapkan dapat dilakukan percepatan dalam mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Literasi dengan penguatan empat dimensi, yakni dimensi kecakapan, alternatif, akses, dan dimensi budaya,” kata Yulianto, Senin (14/08/2023).

 

Sementara itu, dua raperda lain merupakan usulan dari Pemerintah Kota Metro, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Metro nomor 14 tahun 2018, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut Walikota Metro, Wahdi, secara umum terdapat lima point penting terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jika dikaitkan dengan penyesuaian Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Pertama restrukturisasi jenis pajak daerah khususnya yang berbasis konsumsi, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan pajak penerangan jalan yang menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),” kata Wahdi.

Lalu, lanjut Wahdi, rasionalisasi retribusi daerah, yakni ada empat retribusi yang dihapuskan, di antaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal, retribusi pemeriksaan alat pemadan kebakaran, serta retribusi pengendalian dan pengawasan menara. “Namun, jika terdapat retribusi yang potensial bagi daerah maka diperbolehkan untuk dilakukan pemungutan melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” urainya.

Baca Juga:  Mencabut KWH Tanpa Konfirmasi Saat Rumah Tidak Ada Orng,LSM Gemul Sebut Pihak PLN Balik bukit Tak Ada Etika

Kemudian, perluasan basis hasil pajak dengan penambahan opsen PKB dan BBNKB sebagai skema penggantian bagi hasil pajak tanpa penambahan beban wajib pajak. “Dan, penyesuaian berbagai jenis dan objek pajak, khususnya PBB-P2, BPHTB, pajak hiburah, pajak parkir, pajak hotel dan restoran,” lanjutnya.

Sedangkan, terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Wahdi berkeyakinan raperda tersebut dapat memberikan pijakan hukum yang kokoh bagi pemanfaatan barang milik daerah secara optimal. “Peraturan daerah ini harus memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemerintah dan warga Kota Metro,” ungkapnya.(ADV)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung
Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta
18 Gajah Liar Kepung Permukiman di Suoh Selama 2 Pekan, Warga Mulai Ketakutan!
Menakar Transparansi Tata Kelola Publik: Koalisi LSM TRINUSA dan AJP Lampung Barat Siapkan Aksi Korektif Skala Besar
Buruh Pelabuhan Panjang Bentuk Forum Baru, Siap Bongkar Dugaan Monopoli Koperasi
Usai Disebut Tak Punya Etika Oleh LSM Gemul, PLN Balik Bukit Kembali Pasang KWH
Mencabut KWH Tanpa Konfirmasi Saat Rumah Tidak Ada Orng,LSM Gemul Sebut Pihak PLN Balik bukit Tak Ada Etika
Ahmad Ridwan : Kami WARNING Keras! Jangan Lagi Ada Permainan Dalam Penempatan Jabatan.
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:59

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:10

Kades Kedaton di Lampung Utara jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 448 Juta

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:44

18 Gajah Liar Kepung Permukiman di Suoh Selama 2 Pekan, Warga Mulai Ketakutan!

Senin, 4 Mei 2026 - 19:59

Menakar Transparansi Tata Kelola Publik: Koalisi LSM TRINUSA dan AJP Lampung Barat Siapkan Aksi Korektif Skala Besar

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:57

Buruh Pelabuhan Panjang Bentuk Forum Baru, Siap Bongkar Dugaan Monopoli Koperasi

Berita Terbaru

Topik Terkini

Pemkab Lampung Barat Gandeng OJK Perkuat Akses Permodalan UMKM.

Senin, 27 Jul 2026 - 15:31

Topik Terkini

Ngaji Sugih Bersama Biro Peternakan DPW PKB Provinsi Lampung 

Senin, 27 Jul 2026 - 13:57