Video Makmun Serbaguna Beredar, Edi Samsuri Kecam Ucapan Kasar terhadap Wartawan: Kritik Boleh, Menghina Jangan!

Minggu, 6 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG (Tirasnusantara.com) – Beredarnya sebuah video dari akun media sosial Makmun Serbaguna yang memuat ungkapan bernada kasar terhadap wartawan menuai sorotan. Pernyataan dalam video tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap yang semestinya ditunjukkan ketika berhadapan dengan profesi jurnalistik yang memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Praktisi media Edi Samsuri, S. FIL.I.,S.H., C.L.A., C.CPL.,CPLA. mengecam keras munculnya ucapan yang dinilainya merendahkan profesi wartawan tersebut.

Menurut Edi, kritik terhadap wartawan maupun produk jurnalistik adalah hal yang sah dalam ruang demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara proporsional, berbasis fakta, dan tidak berubah menjadi penghinaan, intimidasi, atau serangan terhadap profesi.

“Kalau ada berita yang dianggap keliru, silakan bantah dengan data. Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh mekanisme yang tersedia. Jangan justru menyerang profesinya dengan kata-kata kasar,” tegas Edi Samsuri.

Ia menilai, perbedaan pendapat antara masyarakat dengan wartawan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme jurnalistik, bukan dengan membangun narasi yang berpotensi merendahkan atau mendiskreditkan seluruh insan pers.

“Wartawan bukan manusia yang kebal kritik. Justru wartawan harus siap dikritik. Tetapi kritik terhadap sebuah karya jurnalistik harus dibedakan dengan penghinaan terhadap profesi. Jangan karena tidak suka dengan satu pemberitaan, kemudian semua wartawan dipukul rata,” ujarnya.

Edi juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti seseorang bebas mengeluarkan pernyataan tanpa mempertimbangkan konsekuensi etika dan hukum.

Menurutnya, setiap orang memiliki hak menyampaikan pendapat, tetapi hak tersebut juga melekat dengan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain.

“Media sosial bukan ruang tanpa hukum dan tanpa etika. Apa yang diucapkan dan disebarluaskan kepada publik harus dipertanggungjawabkan. Jangan merasa karena hanya membuat video dari akun pribadi, kemudian bebas mengatakan apa saja kepada profesi tertentu,” katanya.

Baca Juga:  Pembinaan Ideologi Pancasila, Yuhadi : pembinaan Pancasila Masih Sangat dibutuhkan Masyarakat

Ia menegaskan, apabila seseorang merasa keberatan terhadap pemberitaan wartawan, jalan keluarnya bukan dengan menghina wartawan, melainkan memberikan klarifikasi atau menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Edi menyayangkan jika masih ada pihak yang memandang wartawan sebagai musuh ketika pemberitaan tidak sesuai dengan kepentingannya.

“Pers itu bukan musuh masyarakat. Pers bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Kalau ada pemberitaan yang salah, koreksi. Kalau ada data yang tidak benar, bantah. Kalau ada sengketa pers, selesaikan sesuai mekanisme. Sederhana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan insan pers agar tidak terpancing melakukan tindakan serupa dengan membalas ucapan kasar menggunakan bahasa yang tidak beretika.

“Wartawan harus tetap bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Jangan terpancing. Kita jawab dengan profesionalitas, verifikasi, data, dan karya jurnalistik yang berkualitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi meminta semua pihak memahami bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Namun demikian, Edi juga mengingatkan wartawan agar menjalankan tugas secara profesional, melakukan verifikasi, memberikan ruang konfirmasi, serta berpegang pada kode etik jurnalistik.

“Pers harus profesional, masyarakat juga harus dewasa menyikapi pemberitaan. Jangan ketika dipuji wartawan dianggap hebat, tetapi ketika diberitakan negatif wartawannya kemudian dihina. Itu bukan cara sehat dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Menurut Edi, jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan mempunyai ruang untuk menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, serta dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang wartawan salah, buktikan kesalahannya. Kalau medianya salah, koreksi. Kalau ada pelanggaran kode etik, laporkan. Jangan membangun opini dengan cacian. Karena ketika kritik kehilangan argumentasi dan berubah menjadi penghinaan, yang terlihat justru lemahnya substansi kritik itu sendiri,” pungkas Edi.

Baca Juga:  Tommy Rianta Putra Ketua Perkumpulan Besar Padel Indonesia (PBPI) Lampung masa bhakti 2025 – 2029. Nama - nama Beken Masuk Dalam Kepengurusan

Edi berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan insan pers. Ia mengajak semua pihak menjaga ruang publik agar tetap sehat, kritis, dan bermartabat.

“Kritik silakan setajam mungkin. Bantahan silakan sekeras mungkin. Tetapi tetap gunakan fakta, data, dan argumentasi. Jangan gunakan penghinaan. Karena pers boleh dikritik, tetapi profesi wartawan tidak pantas direndahkan dengan ucapan kasar,” tutup Edi Samsuri.

Facebook Comments Box

Penulis : Yopi Hermawan

Editor : Cikwo

Berita Terkait

UNDANGAN & PEMBERITAHUAN ACARA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
UNDANGAN AKBAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW: HADIRKAN BUYAH KH. M. ROMLI IBNU ARKIN AL-FASAANIE & SYEKH RAJIF FANDI ABU BAKAR DI MASJID AT-TAQWA
Selamat datang di tirasnusantara.com
KEBAKARAN SPBU TERJADI, KESIAPSIAGAAN POLSEK TELUK BETUNG UTARA BERHASIL AMANKAN SITUASI
KEMBALI TERKUAK; DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU JALAN SULTAN AGUNG, OKNUM TNI AL DIDUGA TERLIBAT?
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
57 Mahasiswa Ikuti Matrikulasi Magister Manajemen Universitas Saburai, Rektor Tekankan Kesiapan Akademik

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:55

UNDANGAN & PEMBERITAHUAN ACARA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H

Selasa, 8 September 2026 - 13:46

UNDANGAN AKBAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW: HADIRKAN BUYAH KH. M. ROMLI IBNU ARKIN AL-FASAANIE & SYEKH RAJIF FANDI ABU BAKAR DI MASJID AT-TAQWA

Senin, 7 September 2026 - 20:40

Selamat datang di tirasnusantara.com

Minggu, 6 September 2026 - 16:28

Video Makmun Serbaguna Beredar, Edi Samsuri Kecam Ucapan Kasar terhadap Wartawan: Kritik Boleh, Menghina Jangan!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:42

KEBAKARAN SPBU TERJADI, KESIAPSIAGAAN POLSEK TELUK BETUNG UTARA BERHASIL AMANKAN SITUASI

Berita Terbaru