LAMPUNG (Tirasnusantara.com) – Aktivitas mencurigakan terkait dugaan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terpantau di salah satu SPBU yang berada di kawasan sekitar Lembah Hijau Lampung, Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan pola yang tidak lazim. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengecoran BBM subsidi jenis solar.
Dalam dokumentasi yang berhasil dihimpun, terlihat sebuah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam yang diduga telah dimodifikasi. Di dalam kendaraan tersebut terdapat tangki tambahan yang diperkirakan mampu menampung hingga sekitar 1 ton solar bersubsidi.
Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan modus pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Sejumlah sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa aktivitas pengisian yang tidak wajar tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Bahkan, muncul dugaan adanya koordinasi tertentu antara pemilik kendaraan dengan pihak di SPBU, sehingga proses pengisian dapat berlangsung tanpa hambatan.
Ketika tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU terkait aktivitas tersebut, respons yang diterima dinilai kurang terbuka. Pihak pengelola terkesan enggan memberikan penjelasan detail mengenai dugaan praktik yang terjadi di area pengisian BBM tersebut.
Situasi ini memunculkan spekulasi adanya pihak-pihak berkepentingan yang diduga berada di balik praktik pengecoran BBM subsidi tersebut.
Jika dugaan praktik pengecoran dan pengangkutan BBM subsidi untuk kepentingan komersial tersebut benar terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 55, disebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM bersubsidi juga diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang menetapkan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu seperti transportasi umum, nelayan, serta usaha kecil yang memenuhi kriteria.
Praktik mafia BBM subsidi menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.
Publik berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian serta instansi pengawas distribusi energi, dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik tersebut.
Media ini membuka ruang klarifikasi bagi pihak SPBU maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan prinsip jurnalistik yang profesional.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.
Penulis : Darozi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reporter Lampung











