Setelah Buron 2 Tahun, Wanita Muda Asal Lampung Timur, DiTangkap di palembang Kasus Penipuan Sampai 1,2 M

Sabtu, 4 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, – Mulia Purnama Sari (34), wanita muda asal Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan arisan bodong.

Dia kini mendekam di tahanan Polresta Bandar Lampung usai buron hampir tiga tahun.

Kasus itu mencuat setelah polisi menerima empat laporan sejak Desember 2022. Dari laporan tersebut, tercatat ada sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar dari arisan dan investasi bodong.

“Pelaku baru berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2025) setelah buron cukup lama,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Jumat (3/10/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Mulia mempromosikan investasi dan arisan melalui media sosial. Ia menyasar orang-orang dekat, termasuk teman sekolahnya.

“Para korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap kali bergabung, atau imbal hasil Rp1 juta per bulan selama satu tahun,” ungkapnya.

Untuk arisan, tersangka penipuan membuka 5 hingga 20 kloter dengan sistem nomor urut. Namun, nomor urut awal yang seharusnya mendapat giliran pertama ternyata fiktif dan dibuat sendiri oleh pelaku.

“Misalnya arisan Rp5 juta, korban hanya menyetor Rp2,3 juta tapi dijanjikan bisa menerima Rp5 juta dikalikan beberapa kloter. Bahkan ada korban dijanjikan bisa mendapat Rp100 juta. Awalnya berjalan, tapi kemudian macet dan pelaku kabur,” jelas Kompol Faria.

Polisi mengungkap, salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp180 juta. Total kerugian para korban bervariasi, mulai Rp30 juta, Rp140 juta, hingga mencapai Rp500 juta.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekening koran yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Kini Mulia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun penjara,” tegas dia.

Baca Juga:  Viral Kurir Paket Alami Curas di Lampung Utara, Kabid Humas Polda Imbau Tingkatkan Kewaspadaan di Jalan Sepi

(Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung
“Solar Subsidi Diduga Dikuras Mafia, Pajero Modifikasi Bertangki Raksasa Terpantau di SPBU Lembah Hijau”
Dugaan Penahanan Karyawan dan Permintaan Uang Rp400 Juta di CV Bumi Waras Disorot, GEMUL: Ini Bukan Etika Perusahaan, Ini Dugaan Pidana
Diduga Dianiaya di Kosan Rajabasa, Korban Lapor Polisi, Peran Ayah Terlapor Pensiunan Polisi Diminta Diusut
Lapor Pak Polisi, Pemilik Akun Facebook Z_Lukas Diduga Penipu Dalam Penjualan Oline
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Kapolda Lampung Silaturahmi Dengan Bupati dan Perusahaan Perkebunan HGU Se-Provinsi Lampung
Pelaku Pembunuhan Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:59

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46

“Solar Subsidi Diduga Dikuras Mafia, Pajero Modifikasi Bertangki Raksasa Terpantau di SPBU Lembah Hijau”

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31

Dugaan Penahanan Karyawan dan Permintaan Uang Rp400 Juta di CV Bumi Waras Disorot, GEMUL: Ini Bukan Etika Perusahaan, Ini Dugaan Pidana

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04

Diduga Dianiaya di Kosan Rajabasa, Korban Lapor Polisi, Peran Ayah Terlapor Pensiunan Polisi Diminta Diusut

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:22

Lapor Pak Polisi, Pemilik Akun Facebook Z_Lukas Diduga Penipu Dalam Penjualan Oline

Berita Terbaru