Dugaan Penahanan Karyawan dan Permintaan Uang Rp400 Juta di CV Bumi Waras Disorot, GEMUL: Ini Bukan Etika Perusahaan, Ini Dugaan Pidana

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (tirasnusantara.com) – Dugaan praktik penahanan terhadap seorang karyawan/sopir berinisial AN oleh oknum HRD dan pihak keamanan CV Bumi Waras menuai sorotan tajam publik. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme perusahaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, hak asasi manusia, serta aturan perlindungan ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun tim media (3/2), menyebutkan, AN diduga ditahan secara tidak sah selama kurang lebih 15 hingga 20 hari, dengan alasan adanya kesalahan kerja. Ironisnya, alih-alih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila memang terdapat bukti pelanggaran, AN justru diduga diminta menyanggupi pembayaran uang sebesar Rp400 juta agar diperbolehkan pulang.

Padahal, dalam negara hukum, menahan seseorang bukanlah kewenangan perusahaan, melainkan aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada bukti kesalahan, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Itulah fungsi aparat penegak hukum, bukan HRD atau satuan pengamanan perusahaan,” tegas Edi Samsuri, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL).

Saat tim media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan konfirmasi langsung, AN terlihat kebingungan, tertekan, dan menunjukkan ketakutan. Setiap kali hendak berbicara, AN selalu menoleh ke arah pihak HRD CV Bumi Waras.

Situasi tersebut bahkan membuat HRD merasa tidak nyaman dan sempat mempertanyakan sikap AN, “kenapa kamu selalu melirik saya?”—sebuah momen yang menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tekanan psikologis yang dialami AN.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak HRD dan keamanan CV Bumi Waras menyatakan AN baru akan diperbolehkan pulang pada 5 Februari 2026.

Tindakan dugaan penahanan dan permintaan uang ini dinilai berpotensi melanggar KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya:

Pasal 333 KUHP Baru
Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Baca Juga:  Hanan A Rozak Hadiri Konsolidasi dan Serah Terima Ketua DPD II Kota Bandar Lampung Ajak Semua Kader Bersatu

Pasal 368 KUHP Baru (Pemerasan)
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman atau tekanan untuk menyerahkan sesuatu, dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 421 KUHP Baru
Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.

Jika benar AN dipaksa menyanggupi pembayaran Rp400 juta sebagai syarat kebebasan, maka peristiwa ini bukan lagi pelanggaran etik internal, melainkan dugaan tindak pidana serius.

Dari perspektif hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 4: Hak atas kebebasan pribadi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 33: Setiap orang berhak bebas dari penahanan sewenang-wenang.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan bermartabat.

Praktik dugaan “penahanan internal” ini juga menunjukkan ketidaknyamanan profesionalisme perusahaan. Dalam standar SOP perusahaan modern, HRD dan keamanan tidak memiliki kewenangan yudisial untuk menahan fisik karyawan, apalagi menetapkan “uang tebusan”.

“Ini mencederai prinsip good corporate governance. Perusahaan seharusnya taat hukum, bukan menciptakan ‘hukum sendiri’,” lanjut Edi Samsuri.

GEMUL menegaskan, meskipun AN disebut akan dipulangkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam.

“Yang ketahuan baru satu, bisa jadi praktik seperti ini sudah sering terjadi. GEMUL akan terus memantau dan mendorong penegakan hukum agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena,” pungkas Edi.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Indra Feriza Laksanakan Pembinaan Ideologi Pancasila di Kelurahan Kaliawi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Waras belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan penahanan dan permintaan uang tersebut. (Irfan).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung
“Solar Subsidi Diduga Dikuras Mafia, Pajero Modifikasi Bertangki Raksasa Terpantau di SPBU Lembah Hijau”
Diduga Dianiaya di Kosan Rajabasa, Korban Lapor Polisi, Peran Ayah Terlapor Pensiunan Polisi Diminta Diusut
Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung
Kapolda Lampung Silaturahmi Dengan Bupati dan Perusahaan Perkebunan HGU Se-Provinsi Lampung
JKEL Desak Audit Investigatif atas Kematian Harimau Sumatera “Bakas”, CSM dan GERMASI Dukung Pencabutan Izin Lembah Hijau
DPW Aliansi Mahasiswa Nusantara Lampung Gelar Deklarasi dan Dialog Kebangsaan: Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Untuk Soeharto
Ketua Setwil FPII Lampung Supiyawan: Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan Adalah Bentuk Pelecehan Profesi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:59

Walikota Eva Dwiana Dampingi Wapres RI Gibran Dalam Kunjungan Ke Bandar Lampung

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46

“Solar Subsidi Diduga Dikuras Mafia, Pajero Modifikasi Bertangki Raksasa Terpantau di SPBU Lembah Hijau”

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:31

Dugaan Penahanan Karyawan dan Permintaan Uang Rp400 Juta di CV Bumi Waras Disorot, GEMUL: Ini Bukan Etika Perusahaan, Ini Dugaan Pidana

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04

Diduga Dianiaya di Kosan Rajabasa, Korban Lapor Polisi, Peran Ayah Terlapor Pensiunan Polisi Diminta Diusut

Minggu, 23 November 2025 - 15:04

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung

Berita Terbaru