Dugaan Penahanan Karyawan dan Permintaan Uang Rp400 Juta di CV Bumi Waras Disorot, GEMUL: Ini Bukan Etika Perusahaan, Ini Dugaan Pidana

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (tirasnusantara.com) – Dugaan praktik penahanan terhadap seorang karyawan/sopir berinisial AN oleh oknum HRD dan pihak keamanan CV Bumi Waras menuai sorotan tajam publik. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya mencederai profesionalisme perusahaan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana, hak asasi manusia, serta aturan perlindungan ketenagakerjaan.

Informasi yang dihimpun tim media (3/2), menyebutkan, AN diduga ditahan secara tidak sah selama kurang lebih 15 hingga 20 hari, dengan alasan adanya kesalahan kerja. Ironisnya, alih-alih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila memang terdapat bukti pelanggaran, AN justru diduga diminta menyanggupi pembayaran uang sebesar Rp400 juta agar diperbolehkan pulang.

Padahal, dalam negara hukum, menahan seseorang bukanlah kewenangan perusahaan, melainkan aparat penegak hukum.

“Kalau memang ada bukti kesalahan, kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Itulah fungsi aparat penegak hukum, bukan HRD atau satuan pengamanan perusahaan,” tegas Edi Samsuri, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (GEMUL).

Saat tim media bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan konfirmasi langsung, AN terlihat kebingungan, tertekan, dan menunjukkan ketakutan. Setiap kali hendak berbicara, AN selalu menoleh ke arah pihak HRD CV Bumi Waras.

Situasi tersebut bahkan membuat HRD merasa tidak nyaman dan sempat mempertanyakan sikap AN, “kenapa kamu selalu melirik saya?”—sebuah momen yang menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sesuatu yang disembunyikan atau tekanan psikologis yang dialami AN.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak HRD dan keamanan CV Bumi Waras menyatakan AN baru akan diperbolehkan pulang pada 5 Februari 2026.

Tindakan dugaan penahanan dan permintaan uang ini dinilai berpotensi melanggar KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di antaranya:

Pasal 333 KUHP Baru
Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang lain dipidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Baca Juga:  Terkait Penarikan Unit Yang Viral, APCI Lampung Bantah Tudingan Pemerasan

Pasal 368 KUHP Baru (Pemerasan)
Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman atau tekanan untuk menyerahkan sesuatu, dipidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 421 KUHP Baru
Penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain juga dapat dikenai sanksi pidana.

Jika benar AN dipaksa menyanggupi pembayaran Rp400 juta sebagai syarat kebebasan, maka peristiwa ini bukan lagi pelanggaran etik internal, melainkan dugaan tindak pidana serius.

Dari perspektif hak asasi manusia dan ketenagakerjaan, tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan:

UUD 1945 Pasal 28D ayat (1)
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 4: Hak atas kebebasan pribadi tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Pasal 33: Setiap orang berhak bebas dari penahanan sewenang-wenang.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja
Pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi, adil, dan bermartabat.

Praktik dugaan “penahanan internal” ini juga menunjukkan ketidaknyamanan profesionalisme perusahaan. Dalam standar SOP perusahaan modern, HRD dan keamanan tidak memiliki kewenangan yudisial untuk menahan fisik karyawan, apalagi menetapkan “uang tebusan”.

“Ini mencederai prinsip good corporate governance. Perusahaan seharusnya taat hukum, bukan menciptakan ‘hukum sendiri’,” lanjut Edi Samsuri.

GEMUL menegaskan, meskipun AN disebut akan dipulangkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak boleh tinggal diam.

“Yang ketahuan baru satu, bisa jadi praktik seperti ini sudah sering terjadi. GEMUL akan terus memantau dan mendorong penegakan hukum agar tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan semena-mena,” pungkas Edi.

Baca Juga:  JKEL Desak Audit Investigatif atas Kematian Harimau Sumatera “Bakas”, CSM dan GERMASI Dukung Pencabutan Izin Lembah Hijau

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bumi Waras belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis terkait dugaan penahanan dan permintaan uang tersebut. (Irfan).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

UNDANGAN & PEMBERITAHUAN ACARA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H
UNDANGAN AKBAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW: HADIRKAN BUYAH KH. M. ROMLI IBNU ARKIN AL-FASAANIE & SYEKH RAJIF FANDI ABU BAKAR DI MASJID AT-TAQWA
Selamat datang di tirasnusantara.com
Video Makmun Serbaguna Beredar, Edi Samsuri Kecam Ucapan Kasar terhadap Wartawan: Kritik Boleh, Menghina Jangan!
KEBAKARAN SPBU TERJADI, KESIAPSIAGAAN POLSEK TELUK BETUNG UTARA BERHASIL AMANKAN SITUASI
KEMBALI TERKUAK; DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI DI SPBU JALAN SULTAN AGUNG, OKNUM TNI AL DIDUGA TERLIBAT?
HUT ke-81 RI, Rektor Universitas Saburai Ajak Sivitas Akademika Isi Kemerdekaan dengan Karya dan Integritas
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 13:55

UNDANGAN & PEMBERITAHUAN ACARA PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD SAW 1448 H

Selasa, 8 September 2026 - 13:46

UNDANGAN AKBAR MAULID NABI MUHAMMAD SAW: HADIRKAN BUYAH KH. M. ROMLI IBNU ARKIN AL-FASAANIE & SYEKH RAJIF FANDI ABU BAKAR DI MASJID AT-TAQWA

Senin, 7 September 2026 - 20:40

Selamat datang di tirasnusantara.com

Minggu, 6 September 2026 - 16:28

Video Makmun Serbaguna Beredar, Edi Samsuri Kecam Ucapan Kasar terhadap Wartawan: Kritik Boleh, Menghina Jangan!

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:42

KEBAKARAN SPBU TERJADI, KESIAPSIAGAAN POLSEK TELUK BETUNG UTARA BERHASIL AMANKAN SITUASI

Berita Terbaru