Ketua Laskar Lampung Bersurat Keras, Desak Penindakan Tegas Dugaan Pelanggaran RPH di Metro

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Kota Metro — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Kota Metro, Ahmad Ridwan, melayangkan surat peringatan resmi kepada Koordinator PPNS dan Kasat Pol PP Pemerintah Kota Metro terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) babi di wilayah Yosodadi, Metro Timur. Kamis, 16/04/2026.

Surat bernomor 001/SP/KM/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 itu bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar pemerintah daerah tidak lamban dalam menegakkan aturan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa Laskar Lampung sebelumnya telah melaporkan persoalan ini ke Polres Metro dengan Nomor: LP/1/1/2026/SPKT/SATRESKRIM POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.

Dalam isi suratnya, Laskar Lampung mendesak tiga langkah tegas:
pertama, menjalankan SOP atas dugaan pelanggaran RDTR sesuai Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2024 dan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW;
kedua, melakukan penyegelan serta pembongkaran bangunan RPH babi yang dinilai tidak sesuai dengan zonasi;
ketiga, menegakkan aturan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang melanggar.

Ahmad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak tatanan wilayah kota.

“Penegakan hukum harus jelas dan berani. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tindakan tegas Pemkot Metro sebelumnya dalam menertibkan bangunan di Jalan Jenderal Sudirman sebagai contoh bahwa penegakan aturan bisa dilakukan jika ada kemauan.

Dengan dilayangkannya surat ini, Laskar Lampung menuntut kepastian hukum atas batas wilayah, luas lahan, dan zonasi fungsional di Kota Metro. Tembusan surat bahkan dikirim hingga ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Metro Lakukan Pengamanan Kampanye Parpol Peserta Pemilu 2024

Situasi ini mempertegas bahwa polemik RPH di Metro bukan lagi isu biasa, melainkan ujian nyata bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Senator Almira : Lampung Pintu Gerbang Sumatera Kota Berbudaya
Hanan A. Rozak Membuka Pelatihan Dan Sertifikasi Tenaga Konstruksi Dukung Pembangunan SDM P3A 
Senator Almira Nabila Fauzi Apresiasi Lomba Seni Suara Burung Perkutut
Menjaga ‘Anjing Penjaga’ Demokrasi: Cerita di Balik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Wali Kota Metro Serahkan SK Pengangkatan 86 ASN Hasil Seleksi CPNS 2025: “Jaga Integritas dan Disiplin!”
DPD ASWIN Lampung Dukung Pelaporan Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Pringsewu
Dampak Gagal Panen, Aliansi Petani Menggugat Adakan Aksi di Gedung DPRD Metro.
Ketua LLI DPC Kota Metro Ir. Ahmad Ridwan S.E Terima Langsung Silaturahmi Kapolres Kota Metro.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:15

Senator Almira : Lampung Pintu Gerbang Sumatera Kota Berbudaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:01

Hanan A. Rozak Membuka Pelatihan Dan Sertifikasi Tenaga Konstruksi Dukung Pembangunan SDM P3A 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:46

Senator Almira Nabila Fauzi Apresiasi Lomba Seni Suara Burung Perkutut

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:47

Menjaga ‘Anjing Penjaga’ Demokrasi: Cerita di Balik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999

Senin, 27 April 2026 - 17:37

Wali Kota Metro Serahkan SK Pengangkatan 86 ASN Hasil Seleksi CPNS 2025: “Jaga Integritas dan Disiplin!”

Berita Terbaru