Foto : Yudha Saputra Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung
Tirastv.com, Pringsewu – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Kabupaten Pringsewu yang akan melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra. Menurutnya, langkah yang diambil DPC ASWIN Pringsewu merupakan wujud nyata komitmen organisasi dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan keuangan publik.
“DPD ASWIN Lampung mendukung penuh langkah DPC ASWIN Pringsewu. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Yudha Saputra.
Ia menegaskan, langkah tersebut telah melalui kajian yang matang dari berbagai aspek, baik dari sisi regulasi, tata kelola keuangan, maupun kepentingan publik. Karena itu, pelaporan ini dinilai sebagai upaya konstruktif untuk mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Upaya ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, prinsip efisiensi, dan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yudha mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh DPC ASWIN se-Provinsi Lampung untuk merapatkan barisan sebagai bentuk solidaritas organisasi terhadap DPC ASWIN Pringsewu.
“Saya telah meminta seluruh DPC ASWIN se-Lampung untuk bersatu dan memberikan dukungan penuh. Ini adalah bentuk solidaritas organisasi sekaligus komitmen bersama dalam menegakkan transparansi dan mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tambahnya.
Menurut Yudha, lemahnya implementasi prinsip keterbukaan informasi publik dapat menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“UU KIP adalah instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Ketika pelaksanaannya tidak berjalan optimal, maka seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, memiliki kewajiban untuk mengawalnya,” pungkasnya.
Langkah DPC ASWIN Pringsewu ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan pro-rakyat. (**)











