Pesisir Barat, – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pesisir Barat mengendus dugaan markup pembangunan Puskesmas Pulau Pisang dengan nilai anggaran Rp2,5 miliar.
Ketua GMBI Pesisir Barat Sugeng Purnomo mengatakan Pembangunan fasilitas umum seperti pelayan kesehatan harus mengutamakan mutu untuk jangka panjang. Minggu, 19 Oktober 2025.
“Pengerjaanya harus sesuai dengan standar teknis,mutu terhadap bangunan Fasilitas Umum Puskesmas Pulau Pisang,”katanya.
Dari hasil investigasi di lapangan, tim GMBI melihat Puskesmas Pulau Pisang dibangun asal jadi. Seperti menggunakan pasir laut dan gunung.
“Besi gak sesuai ukuran, Batu Agregat gak sesuai standar beton, dikhawatirkan tidak akan bertahan lama terlebih itu bangunan dibibir pantai,”katanya.
Bangunan yang menelan anggaran Rp2,5 miliar itu dikerjakan oleh CV. Atha Razka Konstruksi. Atas temuan itu LSM GMBI Pesisir Barat melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan dan Kontraktor.
“Kami dari LSM GMBI telah melayangkan surat konfirmasi terhadap CV. ATHA RAZKA KONTRUKSI namun belum ada jawaban dari pihak Kontraktor sampai diturunkanya berita ini “katanya.
Dan Surat juga telah ditembuskan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat dan telah ditanggapi melalui Pesan Singkat Whats App oleh Kepalda Dinas Kesehatan Saptono.
“Ini akan saya tindaklanjuti ke Pelaksana teknis kegiatan. Untuk di ketahui saya sebagai kepala dinas kesehatan , tidak merangkap sebagai PPK (Pejabat pembuat komitmen ), karena saya ingin melaksanakan management yang akuntabel,”katanya melalui pesan singkat whatsapp.
GMBI Pesisir Barat mendorong Kepala Dinas untuk segera mengambil langkah peninjauan lokasi pembangunan Puskesmas Pulau Pisang.
Karna ada dugaan tidak sesuai spesifikasi
“Kalau bener ditemukan tidak sesuai ya Dinas Kesehatan melakukan Peninjauan Ulang, dan memberikan sanksi kepada Kontraktor,”katanya.
Iya Berharap pihak CV. Atha Razka Konstruksi segera memberikan komentar dengan membalas surat klarifikasi yang dilayangkan GMBI.
“Kami harap agar pihak terkait merespons surat konfirmasi yang kami berikan”
Jika 1X34 jam surat konfirmasi tidak ada jawaban kami tidak akan segan-segan melaporkan dugaan ini dengan Kejaksaan Tinggi Lampung.
(Tim)











