Kota Metro Lampung – Wacana penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap seorang bos Debt collector berinisial AU yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Metro memantik reaksi keras dari Ormas Laskar Lampung Indonesia Kota Metro. Senin 08 – 06 – 2026.
Organisasi yang selama ini aktif menyuarakan berbagai persoalan sosial dan hukum di Kota Metro tersebut mengambil langkah resmi dengan melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Metro, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, dan Kapolres Metro guna menyampaikan sikap serta aspirasi masyarakat terkait perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Ketua Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Ahmad Ridwan (Iwan Munir) menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, munculnya informasi mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Menurut Ketua Laskar Lampung Indonesia Kota Metro, perkara yang menjerat AU seorang Debt Colector tersebut telah memasuki tahapan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di persidangan. Oleh karena itu, wacana penerapan Restorative Justice (RJ) pada tahap tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang transparan kepada publik.
“Kami meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum untuk mempertimbangkan secara matang aspek keadilan, kepastian hukum, serta rasa keadilan masyarakat sebelum mengambil keputusan,” ujar Ahmad Ridwan (Iwan Munir) Ketua Laskar Lampung Indonesia Kota Metro.
Laskar Lampung Indonesia Kota Metro juga meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut agar memperhatikan dinamika dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat Kota Metro, khususnya terkait berbagai peristiwa yang selama ini dikaitkan dengan aktivitas oknum debt collector.
Menurut mereka, masyarakat membedakan antara profesi debt collector yang dijalankan sesuai ketentuan hukum dengan tindakan oknum yang melakukan penagihan menggunakan cara-cara yang dianggap merugikan dan meresahkan warga.
“Organisasi kami menghormati profesi debt collector sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sah. Namun kami menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan profesi tersebut,” tegas Ahmad Ridwan (Iwan Munir).
Lebih lanjut, Laskar Lampung Indonesia Kota Metro menyatakan memilih menempuh jalur komunikasi formal melalui surat resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum dan demokrasi yang berlaku.
“Kami berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan seluruh pihak terkait. Tujuan kami hanya satu, yakni memastikan tegaknya hukum yang memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” tutupnya. (Red)











