Soroti Perizinan Cimory Wakil Ketua Komisi I Indra Jaya, S.E Beri Penjelasan

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TirasNusantara.id | Kota Metro – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Lampung, Indra jaya S E, menyoroti berita yang akhir-akhir ini ramai di media terkait usaha Mis Cimory yang diduga belum memiliki izin untuk usahanya dan diduga melanggar Perda lalu diberi kebijakan oleh Pemerintah Kota Metro, dan terus beraktivitas di bumi Sai Wawai. Selasa, 30/01/2024.

Saat di konfirmasi awak media, Indra Jaya, SE. Mengatakan, bahwa terkait persoalan tersebut bukanlah persoalan yang sulit, jika ada keterbukaan dan tidak ada yang di tutup-tutupi, karena dalam setiap perizinan usaha pada PERDA Nomor 1 Tahun 2023 itu semua di permudah dan tidak di pungut biaya.

“Sekarang ini sudah dipermudah, sekarang kenapa perusahaan ini tidak mau mengurus izin? Mungkin, ada yang di tutup-tutupi terkait dengan masalah izin ini, sudah di permudah dan tidak di pungut biaya, kenapa kesannya ini sulit mengurus izin, sampe sekian tahun izin itu tidak diurus oleh pengusaha,” ujarnya.

Menurut Indra Jaya, SE. Langkah yang sudah di ambil oleh Pemerintah Kota Metro sudah baik, namun terlalu banyak memberi kelonggaran untuk pihak pengusaha Mis Cimory.

“Pada saat kita sudah memberikan surat teguran 1, 2, 3, atau surat yang sudah disepakati bakal diuruslah selama tenggang waktu sekian bulan, tidak ada lagi yang muncul kebijakan selain itu,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan jika pihak pengusaha sudah diberi waktu namun tidak diurus dengan baik izin usahanya maka harus ada langkah tegas yang diambil dari Pihak Pemerintah Kota Metro, sesuai Peraturan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro tersebut juga mengatakan banyak hal yang dapat di ambil dari permasalahan Usaha Mis Cimory tersebut, diantaranya terkait masalah tenaga kerjanya dan yang lainnya. Namun tidak ada yang menghalang-halangi seseorang untuk membuka usaha di Kota Metro asalkan mengikuti peraturan sebagai mana mestinya.

Baca Juga:  PT Salma Amanah Wisata Berangkatkan 245 Jamaah Umroh 

“Tapi terkait ada kontribusi yang dihindari dari perusahaan itu ke Pemerintah Kota Metro, itu akhirnya jadi pemikiran kami, apakah mereka menghindarkan pajak dari karyawannya, ataukah mereka menghindari retribusi, terkait BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak mau mengurus izin itu, itu yang jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Indra Jaya, SE, juga menyarankan Pemerintah Kota Metro untuk menyegel usaha Mis Cimory yang diduga tak berizin resmi namun masih Beraktivitas tersebut, karena menurutnya Perusahaan tersebut tidak ada itikad baik dalam mengurus perizinan usahanya, usaha beresiko rendah naman bertahun-tahun tidak mengurus perizinan usahanya. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru