Redakan Masalah TPAS Karang Rejo, Wali Kota Metro dan Warga Sepakati 7 Poin Penting

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA METRO – Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menggelar dialog terbuka bersama warga Kelurahan Karang Rejo guna membahas tindak lanjut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut menghasilkan komitmen bersama yang dituangkan dalam 7 poin kesepakatan tertulis.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan warga terdampak dan diperkuat langsung oleh Wali Kota Metro serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir.

Usai penandatanganan kesepakatan, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat berempati dan berkomitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat di sekitar TPAS Karang Rejo.

“Kami sangat mengerti apa yang dirasakan oleh warga yang terdampak masalah TPAS ini. Keluhan masyarakat sekitar yang diwakili oleh para Ketua RT dan RW telah kami dengar dengan saksama,” ujar Bambang Iman Santoso saat diwawancarai, Rabu, 15 Juli 2026.

Dia menambahkan, kehadiran para kepala OPD dalam dialog ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk berbenah secara kolektif.

“Maka dari itu, kami mengajak semua OPD terkait untuk membangun komitmen bersama. Kita harus mengatasi persoalan sampah di TPAS Karang Rejo ini dengan sebaik-baiknya. Langkah-langkah terbaik sedang kita rumuskan agar ke depan masyarakat bisa menerima keberadaan TPAS ini tanpa merasa dirugikan,” lanjutnya.

Menurut Bambang, aspirasi yang disampaikan oleh warga Karang Rejo adalah hal yang sangat wajar demi kesejahteraan dan kesehatan lingkungan mereka.

“Kesepakatan ini sangat wajar dan memang menjadi keinginan mendasar warga. Contohnya seperti perbaikan infrastruktur jalan menuju TPAS serta penanganan kesehatan bagi warga sekitar yang terdampak,” pungkasnya.

Berikut adalah 7 poin penting yang resmi disepakati oleh warga terdampak, Wali Kota Metro, dan jajaran OPD terkait:

Baca Juga:  Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Pembinaan Teritorial Maritim di Lima Kecamatan Pesisir Pesawaran

1. Sistem pengolahan sampah dari open dumping ke sistem control landfill.

2. Infrastruktur jalan menuju ke TPAS.

3. Pemeliharaan PJU Kelurahan Karangrejo.

4. Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan, sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku.

5. Dipertimbangkan pengangkutan sampah warga karang Rejo tidak di tarik retribusi.

6. Kompesasi khusus warga terdekat TPAS yang terdampak sosial, kesehatan dan pendidikan.

7. Warga dan masyarakat tidak akan melakukan penutupan/boikot operasional TPAS Karang Rejo. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru