Penyimbang Adat Way Kanan Diputus Bebas, Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung Apresiasi Majelis Hakim 

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung. Terdakwa kasus pembalakan liar, Novrika Nuris Pratama sujud syukur setelah mendengar putusan Majelis hakim. Lantaran dirinya dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Novrika Nuris Pratama 3 tahun penjara dan denda 10 Juta Rupiah subsider 6 bulan Penjara dalam kasus pembalakan liar. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai prematur, karena status tanah tempat lokasi tindak pidana dinilai belum jelas.

Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung, Putra Nata Sasmita menilai putusan majelis hakim tepat dan mencerminkan keadilan. Ia menilai tujuan dari hukum untuk mewujudkan keadilan tercermin dari pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Menurut pria yang akrab disapa Putra ini, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan yang diharapkan Tim Advokat Posbakum.

“Tentunya kami mengapresiasi putusan Majelis hakim, yang dalam pertimbangannya jeli melihat fakta-fakta persidangan. Jadi tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan benar-benar diterapkan. Juga kepada Tim Advokat Posbakum, yang menangani perkara ini, Bung Ariansyah, Setiady Rosasi, dan Novel juga patut diapresiasi karena dengan gigih merumuskan pembelaan” Ungkap Putra.

Putra menambahkan, Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Karang hadir sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dirinya menghimbau agar masyarakat pencari keadilan tidak ragu menggunakan jasa posbakum.

“Kebetulan hari ini DPD Ikadin Lampung dipercaya untuk menjalankan layanan Bantuan Hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jadi masyarakat jangan ragu bila tersangkut masalah hukum untuk meminta bantuan Posbakum, karena layanan posbakum diberikan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Lewat putusan ini Posbakum menunjukan bukan sekedar pelengkap secara formil hukum acara, tetapi komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan”. Tutup Putra. (Ns)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru