Penyimbang Adat Way Kanan Diputus Bebas, Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung Apresiasi Majelis Hakim 

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung. Terdakwa kasus pembalakan liar, Novrika Nuris Pratama sujud syukur setelah mendengar putusan Majelis hakim. Lantaran dirinya dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Novrika Nuris Pratama 3 tahun penjara dan denda 10 Juta Rupiah subsider 6 bulan Penjara dalam kasus pembalakan liar. Dalam pertimbangan Majelis Hakim, tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai prematur, karena status tanah tempat lokasi tindak pidana dinilai belum jelas.

Direktur Bantuan Hukum DPD Ikadin Lampung, Putra Nata Sasmita menilai putusan majelis hakim tepat dan mencerminkan keadilan. Ia menilai tujuan dari hukum untuk mewujudkan keadilan tercermin dari pertimbangan yang dibacakan majelis hakim.

Menurut pria yang akrab disapa Putra ini, putusan bebas yang dibacakan Majelis Hakim sesuai dengan yang diharapkan Tim Advokat Posbakum.

“Tentunya kami mengapresiasi putusan Majelis hakim, yang dalam pertimbangannya jeli melihat fakta-fakta persidangan. Jadi tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan benar-benar diterapkan. Juga kepada Tim Advokat Posbakum, yang menangani perkara ini, Bung Ariansyah, Setiady Rosasi, dan Novel juga patut diapresiasi karena dengan gigih merumuskan pembelaan” Ungkap Putra.

Putra menambahkan, Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Karang hadir sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dirinya menghimbau agar masyarakat pencari keadilan tidak ragu menggunakan jasa posbakum.

“Kebetulan hari ini DPD Ikadin Lampung dipercaya untuk menjalankan layanan Bantuan Hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jadi masyarakat jangan ragu bila tersangkut masalah hukum untuk meminta bantuan Posbakum, karena layanan posbakum diberikan secara gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Lewat putusan ini Posbakum menunjukan bukan sekedar pelengkap secara formil hukum acara, tetapi komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan”. Tutup Putra. (Ns)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Polemik Maskot Pilkada Bandar Lampung 2024, Langkah KPU Sudah Tepat

Berita Terkait

Satu Rumah di Pekon Ciptawaras Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kolaborasi Tiga Komunitas di Lampung Barat, Bupati Dorong Anak Muda Ikut Majukan Industri Kopi
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Resmi ditutup Bandar Lampung Expo 2026
Rupa Wajah Jadi Magnet Bandar Lampung Expo, Ratusan Pengunjung Antre Cek Mirip Artis
Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP. Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Rembuk Pekon Bahas Persoalan Tanah di Jalan Pulau Singkap, Kelurahan Sukabumi Belum Hasilkan Kesepakatan
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Sinergi Bersama Insan Pers Melalui Media Gathering
Club Sendang Agung FC Juarai Piala DPRD Provinsi Lampung

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:56

Satu Rumah di Pekon Ciptawaras Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:44

Kolaborasi Tiga Komunitas di Lampung Barat, Bupati Dorong Anak Muda Ikut Majukan Industri Kopi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Resmi ditutup Bandar Lampung Expo 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02

Rupa Wajah Jadi Magnet Bandar Lampung Expo, Ratusan Pengunjung Antre Cek Mirip Artis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:21

Danbrigif 4 Mar/BS Kolonel Marinir Kanang Budi Raharjo, M.Tr. Hanla., CHRMP. Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Berita Terbaru