Novrika Bebas, Bukti Layanan Hukum Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bukan Pelengkap Formil

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Tirasnusantara.id | Novrika Nuris Pratama terdakwa kasus pembalakan liar telah resmi keluar dari rutan kelas 1 Bandar Lampung pada tanggal 24 Agustus 2023.

Didampingi direktur Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Karang M. Putra Nata Sasmita, Penasehat Hukum M. Ariansyah, Setiady Rodasi, Novel Sanggem serta beberapa tim advokat pejuang Ikadin Lampung. Novrika disambut tangis haru dari masyarakat adat Gedung Menang Buay Pemuka Pangeran Tuha Kabupaten Waykanan yang datang sengaja menjemput karena rasa bahagia bahwa masyarakat adat punya tempat keadilan di Negara Hukum Di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kinar Resto Penasehat Hukum Ariansyah menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya tiga macam jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas. Dan hari ini Novrika telah bebas, tentang upaya hukum yang akan dilakukan oleh penuntut umum kita akan lihat satu minggu kedepan, baru bisa menentukan langkah-langkah kedepannya.

Setyadi juga menjelaskan bahwa ada 3 keputusan hakim yaitu tidak menerima tuntutan penuntut umum, membebaskan terdakwa Novrika dan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.

Direktur Posbakum Putra Nata dari DPD Ikadin Provinsi Lampung menambahkan bahwa kebetulan hari ini kami dipercaya untuk menjalankan layanan bantuan hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jadi masyarakat jangan ragu bila tersangkut masalah hukum untuk meminta bantuan Posbakum. Selain layanan secara gratis posbakum juga menunjukkan bukan sekedar pelengkap secara formil hukum acara, tetapi komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan.

Novrika yang merupakan penyimbang adat di tiyuh Gedung Menang dalam konferensi pers tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua yang sudah membantunya, baik keluarga, penasehat hukum, masyarakat adat dan warga kelompok tani Agro Makmur. Sehingga ia bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan pulang kekediamannya di Waykanan. (NS)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kemarau Melanda, Wakil Ketua DPRD Lampung Maulidah Zauroh Dorong Pemerintah Petakan Wilayah Krisis Air di Tubaba

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru