LAMPUNG UTARA (tirasnusantara.com)— Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 24.345.135 yang berada di Jalan Sujan Demak Kuaso, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, menjadi perhatian masyarakat pada Senin (17/8/2026).
Antrean kendaraan yang terlihat cukup panjang dinilai mengganggu kelancaran masyarakat dalam mendapatkan BBM. Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena terdapat sejumlah kendaraan yang disebut warga menghabiskan waktu cukup lama dalam proses pengisian.
Sejumlah warga juga mempertanyakan keberadaan kendaraan yang disebut tidak menggunakan plat nomor kendaraan sebagaimana lazimnya kendaraan pengguna pribadi. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kendaraan yang digunakan bukan semata-mata untuk kebutuhan konsumsi sendiri, melainkan untuk membawa kembali BBM ke lokasi lain.
“Yang kami persoalkan bukan hanya antreannya. Kami juga berharap ada pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang mengisi dalam jumlah dan durasi yang tidak wajar,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Dalam pemantauan di lokasi, tim media juga menemukan adanya dugaan penggunaan lebih dari satu barcode dalam transaksi pengisian BBM. Selain itu, terdapat dugaan barcode yang digunakan tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian.
Apabila temuan tersebut benar, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena mekanisme verifikasi identitas kendaraan dan barcode merupakan bagian penting dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Operator SPBU semestinya melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data kendaraan, nomor polisi, dan barcode yang digunakan sebelum transaksi dilakukan. Verifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas subsidi oleh pihak yang tidak berhak.
Namun demikian, temuan tersebut masih merupakan hasil pemantauan lapangan dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Masyarakat berharap pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap konsumen, tetapi juga mencakup mekanisme pelayanan dan pengawasan internal di SPBU.
Warga meminta Pemerintah Provinsi Lampung, aparat Kepolisian, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak ada pelanggaran, tentu masyarakat juga perlu mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak muncul prasangka,” kata warga lainnya.
Sorotan masyarakat juga diarahkan pada dugaan adanya kendaraan yang melakukan pengisian berulang atau dalam pola yang tidak lazim. Jika terbukti terdapat pihak yang sengaja membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dipindahkan atau diperjualbelikan kembali secara melawan hukum, aparat diharapkan melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan persoalan administratif semata. Praktik yang terbukti memenuhi unsur pidana dapat berujung pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya.
Selain kemungkinan sanksi pidana terhadap pelaku, penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi juga dapat berimplikasi pada pemberian sanksi administratif terhadap penyalur apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran.
Karena itu, dugaan penggunaan barcode yang tidak sesuai kendaraan maupun dugaan pengisian BBM oleh pihak yang bukan pengguna akhir perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat kepolisian setempat mengenai dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, aparat penegak hukum, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Masyarakat berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan sehingga dapat diketahui apakah antrean panjang dan pola pengisian BBM yang dipersoalkan tersebut merupakan kondisi normal atau terdapat pelanggaran dalam proses penyaluran BBM bersubsidi.
Penulis : Tato
Editor : Cikwo









