BANDAR LAMPUNG – Forum Serikat Buruh Provinsi Lampung resmi dideklarasikan dalam sebuah kegiatan yang berlangsung pada Sabtu siang (28/6/2026) di Lapangan Bola Baruna Ria, Panjang, Lampung. Deklarasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan serta solidaritas antarorganisasi buruh dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja di Provinsi Lampung.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh serikat buruh dan perwakilan pemerintah, di antaranya A. Kennedi selaku Pengurus Provinsi sekaligus Penasehat Serikat Buruh, Z. Nerro sebagai Ketua Forum Kota Panjang dan Bandar Lampung, serta Edo Erwando yang hadir mewakili Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung
Dalam keterangannya, A. Kennedi menyampaikan bahwa terbentuknya forum ini diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antarserikat buruh untuk memperkuat perjuangan kolektif dalam menyuarakan aspirasi pekerja.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang persatuan bagi seluruh elemen buruh agar semakin solid dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara bermartabat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Z. Nerro menegaskan bahwa forum ini juga bertujuan membangun sinergi antara buruh, perusahaan, dan pemerintah agar hubungan industrial di Lampung dapat berjalan harmonis.
Menurutnya, keberadaan forum ini akan membantu mempercepat penyaluran aspirasi pekerja, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui dialog yang konstruktif.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Edo Erwando, mengapresiasi deklarasi tersebut. Ia menilai forum serikat buruh memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim kerja yang sehat dan berkeadilan.
“Pemerintah menyambut baik terbentuknya forum ini sebagai mitra strategis dalam menjaga hubungan industrial yang kondusif di Lampung,” katanya.
Deklarasi Forum Serikat Buruh Provinsi Lampung ditutup dengan pernyataan komitmen bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan.(Eeng Hariyadi)











