Aroma Penyalahgunaan BBM Subsidi Tercium di Gedong Tataan, Warga Minta Aparat Bertindak

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (Tirasnusantara.com) – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 24.353.129 Tamansari yang berlokasi di Jalan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari masyarakat, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, diduga terdapat aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media langsung mendatangi lokasi guna melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil pantauan, SPBU tersebut diduga masih melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pihak-pihak yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan bantuan energi dari negara tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara serta menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Diduga Lakukan Upaya Intimidasi Jurnalis dan Bungkam Kritik, Budi Utomo Melanggar UU Pers

Penulis : Tim Red

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Diduga Lakukan Upaya Intimidasi Jurnalis dan Bungkam Kritik, Budi Utomo Melanggar UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:19

Aroma Penyalahgunaan BBM Subsidi Tercium di Gedong Tataan, Warga Minta Aparat Bertindak

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:21

Diduga Lakukan Upaya Intimidasi Jurnalis dan Bungkam Kritik, Budi Utomo Melanggar UU Pers

Berita Terbaru