Bau Korupsi Dana Desa Pekon Sukamaju Ngaras Menguat! Dugaan Manipulasi RAPBDes dan Mark-Up Material Disorot Publik

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT (tirasnusantara.com)– Dugaan praktik manipulasi anggaran Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada pembangunan PAUD dan jalan rabat beton di Pekon Sukamaju Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat dalam tentang waktu tahun 2023 hingga tahun 2025, yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan anggaran dalam RAPBDes.

Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam realisasi kegiatan pembangunan tersebut. Dalam dokumen RAPBDes, anggaran untuk pembelian material seperti kayu dan semen tercatat menggunakan dana negara. Namun di lapangan, pelaksanaan justru melibatkan partisipasi masyarakat secara gotong royong, bahkan material kayu disebut diperoleh dari sumbangan warga.

“Di RAPBDes kayu itu dibeli, tapi kenyataannya masyarakat yang diminta menyumbang. Bahkan pengerjaan juga banyak dilakukan secara gotong royong,” ungkap sumber tersebut.

Tidak hanya itu, pada proyek jalan rabat beton, spesifikasi material yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Dalam dokumen disebutkan penggunaan semen bermerek ternama, namun realisasi di lapangan diduga menggunakan semen dengan harga yang lebih murah.

Sumber yang sama juga menyebut bahwa seluruh kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh oknum bendahara pekon berinisial Buyung, yang saat itu menjabat sebagai pengelola keuangan desa. Ia diduga berperan aktif dalam pengaturan anggaran hingga pelaksanaan proyek.

“Semua diatur, masyarakat diminta aktif membantu, tapi anggaran tetap pakai uang negara. Ada dugaan selisih anggaran itu tidak jelas ke mana,” lanjutnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur pengelolaan keuangan desa harus transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara wajib sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Azwir, S.Pd Mengucapkan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 78 Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dugaan mark-up anggaran, manipulasi laporan, dan penyalahgunaan wewenang dapat masuk kategori tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menegaskan setiap pengeluaran harus sesuai RAB dan bukti riil di lapangan.

Mencuatnya dugaan ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Publik menilai perlu adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Pekon Sukamaju, khususnya pada proyek pembangunan PAUD dan jalan rabat beton.

Aparat penegak hukum, mulai dari inspektorat daerah hingga kepolisian dan kejaksaan, didesak untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah pekon maupun oknum yang disebutkan dalam dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan keterangan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak-pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Info Daerah

Berita Terkait

GMBI Pesisir Barat Akan Laporkan Proyek Puskesmas Pulau Pisang ke Kejaksaan Negeri Liwa
Beni Setiawan Resmi Nahkodai GMBI Pesisir Barat Setelah Melaksanakan Diklat dan Pelantikan
GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung 
Dinas PUPR Pesibar Akan Segera Merampungkan Pembangunan Komplek Perkantoran Tahun 2024
Ngejalang Kubor Merupakan Sebuah Tradisi Tahunan Yang Senantiasa Lestari Oleh Masyarakar Way Jambu
Listoni, Peratin Pekon Seray Bagikan BLT-DD Tahap Pertama Tahun 2024 Kepada 40 KPM
Puryadi, S.Pd; Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023
Mat Zakki, S.Pd; Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78 Tahun 2023

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:44

Bau Korupsi Dana Desa Pekon Sukamaju Ngaras Menguat! Dugaan Manipulasi RAPBDes dan Mark-Up Material Disorot Publik

Senin, 17 November 2025 - 12:10

GMBI Pesisir Barat Akan Laporkan Proyek Puskesmas Pulau Pisang ke Kejaksaan Negeri Liwa

Sabtu, 15 November 2025 - 18:03

Beni Setiawan Resmi Nahkodai GMBI Pesisir Barat Setelah Melaksanakan Diklat dan Pelantikan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:32

GMBI Pesisir Barat Laporkan Dugaan Tambang Ilegal Milik EN ke Kejati Lampung 

Rabu, 17 April 2024 - 11:45

Dinas PUPR Pesibar Akan Segera Merampungkan Pembangunan Komplek Perkantoran Tahun 2024

Berita Terbaru