Tokoh adat Saibatin dan Pepadun se-Lampung menerima permintaan maaf dari jajaran KPU Bandar Lampung terkait polemik maskot pemilihan kepala daerah serentak Kota Bandar Lampung 2024.
Permohonan maaf itu tertera dalam berita acara nomor: 960/HM.03-BA/1871/2/2024 tentang Musyarawah Penyelesaian Adat Polemik Maskot Pilkada Serentak KPU Kota Bandar Lampung.
Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bandar Lampung bersama jajaran komisioner dalam agenda musyawarah (himpun) adat yang dihadiri oleh tokoh adat Saibatin dan Pepadun se Provinsi Lampung guna membahas penyelesaian polemik maskot Pilkada serentak tahun 2024 KPU Kota Bandar Lampung di Ballroom Sheraton Hotel Lampung, Sabtu (25/5/2024).
Dalam musyawarah Adat atau Hippun itu, tokoh adat Saibatin dan Pepadun serta tokoh adat Lampung yg hadir yaitu dari Sai Batin Marga Teluk,Sai Batin Tiuh Kedamaian serta dari Kepaksian Pernong,kepaksian Bejalan Di Wai,Kepaksian Nyerupa Sai Batin Marga Liwa,Panglima Elang Berantai,Wakil Panglima wilayah Tanggamus,Tokoh Adat dari Jabung Lampung Timur yg puncak nya menerima permintaan maaf dari KPU Kota Bandar Lampung yang ditandai dengan penyerahan kain putih dan terapang atau punduk yang diterima oleh perwakilan tokoh adat Saibatin Marga Teluk Betung, Gusti Pangeran Igama Ratu M Yusuf Erdiansyah Putra dari Kebandaran Marga Balak Marga Teluk Betung.
Dengan Demikian Secara Adat Polemik yang Berkaitan dgn Maskot Pilkada kota Bandar lampung di nyatakan sudah Selesai.
Apalagi KPU sdh Menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Kota Bandar Lampung Maskot tsb tidak lagi di Pakai atau di tiadakan.
Juru Bicara kerajaan Adat Sekala Brak Lampung Kepaksian dari Pernong Lampung Raja Duta Perbangsa (RDP) Seem R. Canggu mengapresiasi sikap KPU Bandar Lampung yang tepat dalam menyikapi polemik ini.
“Saya sangat mengapresiasi, responnya cepat, kemudian tindakan yang diambil KPU Bandar Lampung juga tepat. Dengan demikian, melalui musyawarah adat ini, polemik maskot KPU Kota Bandar Lampung dinyatakan selesai,” kata RDP Seem R. Canggu.
Dalam Penyampaian nya, bahwa peristiwa ini bisa menjadi momentum bagaimana menghormati dan menghargai adat setempat.
“Mudah-mudahan harapan ini tidak hanya didengar KPU Bandar Lampung tetapi semua elemen yang ada di Lampung bahwa Saibatin dan Pepadun tetap dijaga marwahnya,” kata dia.
Tokoh adat Saibatin dan Pepadun yang hadir dalam musyawarah tersebut juga turut menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa permintaan maaf KPU Bandar Lampung diterima oleh tokoh adat Lampung.
Gusti Pangeran Igama Ratu M Yusuf Erdiansyah Putra dari Kebandaran Marga Balak Marga Teluk Betung menjelaskan penyerahan kain putih dan terapang atau punduk memiliki makna mendalam.
“Kain putih melambangkan ketulusan permintaan maaf dari pihak KPU Bandar Lampung. Sementara terapang atau punduk sebagai wujud mengantarkan atau mengaku salah (ngantak salah),”kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi mengakui bahwa penetapan maskot yang sempat diperkenalkan ke publik beberapa waktu lalu merupakan kesalahan karena ketidaktahuan sehingga menyinggung masyarakat Lampung.
“Kami mohon maaf sebesar-besarnya dan setulus-tulusnya atas ketidaknyamanan masyarakat Lampung,” kata dia.
Pihaknya juga memutuskan untuk tidak menggunakan maskot dalam tahapan Pilkada Bandar Lampung. “Jadi kami tidak memakai dan tidak menggunakan maskot selama kegiatan Pilkada Bandar Lampung,” ujar dia.
KPU Bandar Lampung juga meminta dukungan dan bantuan kepada tokoh adat untuk meredam persoalan ini agar tidak berkepanjangan dan menuai pro dan kontra sehingga dapat mengganggu tahapan pilkada yang merupakan agenda nasional. “Untuk tahapan kedepan kami akan melibatkan tokoh adat dalam kegiatan sosialisasi selama tahapan pilkada 2024,” ujar dia.
Pihaknya berharap bisa bersinergi dan berkolaborasi bersama tokoh adat untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan menciptakan pilkada yang aman dan kondusif.













