PERADI RAYA Serahkan Naskah Rancangan Undang-Undang Advokat ke Komisi III DPR RI, Dorong Penguatan Profesi Advokat Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Organisasi Advokat PERADI RAYA secara resmi menyerahkan berkas rancangan perubahan Undang-Undang Advokat kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rabu (29/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi dalam mendorong pembaruan regulasi yang dinilai mampu memperkuat profesi advokat sekaligus meningkatkan kepastian hukum di Indonesia.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh jajaran pengurus PERADI RAYA di Gedung DPR RI, Jakarta. Melalui usulan tersebut, organisasi berharap pembahasan revisi Undang-Undang Advokat dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan profesi hukum, memperkuat independensi advokat, serta mendukung terciptanya sistem penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, A.Md.Tek., S.T., S.H., S.Th., M.M., M.Eng., M.H., Ph.D., DBA, menyampaikan bahwa inisiatif tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi advokat dalam memberikan kontribusi terhadap penyempurnaan sistem hukum nasional.

“PERADI RAYA hadir membawa aspirasi para advokat Indonesia agar lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, menjamin profesionalisme, serta memperkuat kedudukan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Kami berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Jeffry Yuliyanto Waisapy.

Menurutnya, perubahan regulasi diharapkan tidak hanya memperkuat organisasi advokat, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat serta mempertegas peran advokat dalam menjaga supremasi hukum, hak asasi manusia, dan keadilan.

Ia menambahkan bahwa PERADI RAYA berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah, DPR RI, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Kami meyakini bahwa pembaruan Undang-Undang Advokat merupakan kebutuhan bersama. Harapan kami, regulasi yang nantinya lahir mampu menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas profesi advokat, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. PERADI RAYA akan terus mengawal proses ini secara konstruktif dan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Wali Kota Bandar Lampung Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Warga Diminta Waspada Abu Vulkanik

Usulan yang disampaikan PERADI RAYA merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan lebih lanjut terhadap materi usulan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

PERADI RAYA berharap langkah tersebut menjadi awal dari lahirnya pembaruan regulasi yang mampu menjawab tantangan profesi advokat di masa depan serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

PERADI RAYA menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya advokat yang profesional, berintegritas, independen, dan berkeadilan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum nasional.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
Paralegal): PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:55

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 14:23

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 19:51

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 19:02

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 22:08

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru