
Lampung Utara – tirasnusantara.id | Jumat, 1 September 2023 Pemulangan Dua Pekerja Migran Indonesia Asal Lampung Utara Di fasilitasi dan didampingi oleh Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Lampung Utara serta Ketua Kawan PMI Lampung Utara.
Dua Pekerja Migran Indonesia tersebut di Deportasi dari Kuching Malaysia yaitu atas nama Irpan Erik Kurniawan alamat Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan Pekerja Migran Indonesia atas nama Roma Doni Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kedua Pekerja Migran Indonesia tersebut diantarkan langsung oleh Ketua Kawan PMI Lampung Utara Santori ke kediaman mereka masing dan langsung bertemu keluarga.
Santori menyampaikan pesan kepada keluarga dan masyarakat yang hadir, untuk tidak lagi memakai jalan ilegal untuk bekerja keluar negeri, lakukan sesuai peraturan pemerintah yang ada agar keselamatan dan kenyamanan dalam bekerja diluar negeri dapat terjamin serta meminimalisir masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan keberangkatan Unprosedural seperti dua pekerja migran Indonesia di Lampung Utara ini. (Ns)











