Bandar Lampung – Tirasnusantara.id | Novrika Nuris Pratama terdakwa kasus pembalakan liar telah resmi keluar dari rutan kelas 1 Bandar Lampung pada tanggal 24 Agustus 2023.
Didampingi direktur Posbakum Pengadilan Negeri Tanjung Karang M. Putra Nata Sasmita, Penasehat Hukum M. Ariansyah, Setiady Rodasi, Novel Sanggem serta beberapa tim advokat pejuang Ikadin Lampung. Novrika disambut tangis haru dari masyarakat adat Gedung Menang Buay Pemuka Pangeran Tuha Kabupaten Waykanan yang datang sengaja menjemput karena rasa bahagia bahwa masyarakat adat punya tempat keadilan di Negara Hukum Di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kinar Resto Penasehat Hukum Ariansyah menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikenal adanya tiga macam jenis putusan, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa, putusan bebas dan putusan lepas. Dan hari ini Novrika telah bebas, tentang upaya hukum yang akan dilakukan oleh penuntut umum kita akan lihat satu minggu kedepan, baru bisa menentukan langkah-langkah kedepannya.
Setyadi juga menjelaskan bahwa ada 3 keputusan hakim yaitu tidak menerima tuntutan penuntut umum, membebaskan terdakwa Novrika dan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa.
Direktur Posbakum Putra Nata dari DPD Ikadin Provinsi Lampung menambahkan bahwa kebetulan hari ini kami dipercaya untuk menjalankan layanan bantuan hukum gratis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, jadi masyarakat jangan ragu bila tersangkut masalah hukum untuk meminta bantuan Posbakum. Selain layanan secara gratis posbakum juga menunjukkan bukan sekedar pelengkap secara formil hukum acara, tetapi komitmen untuk mewujudkan keadilan bagi para pencari keadilan.
Novrika yang merupakan penyimbang adat di tiyuh Gedung Menang dalam konferensi pers tersebut mengucapkan rasa terimakasihnya kepada semua yang sudah membantunya, baik keluarga, penasehat hukum, masyarakat adat dan warga kelompok tani Agro Makmur. Sehingga ia bisa berkumpul kembali bersama keluarga dan pulang kekediamannya di Waykanan. (NS)











