CIANJUR trasnusantara.com – Satnarkoba polres cianjur berhasil mengaman kan penjual miras oplosan berkadar allkohol tinggi di desa rancagoong kecamatan cilaku ,sebanyak 1000 kantong plastik miras oplosan di aman kan polisi
kasat narkoba AKP Ali Jupri mengatakan ,penangkapan dilakukan pada hari kamis kemarin ini hasil laporan dari masyrakat bahwa di daerah tersebut sebuah rumah di jadikan tempat pengoplosan miras bersekala besar
“kemudian kami melakukan pengecekan di TKP memang benar di rumah tersebut di jadikan tempat meracik miras oplosan ” Ucapnya
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengaman 1000 kantong plastik miras oplosan siap edar ,4 karton kuku bima dan 14 aqua galon untuk bhan campuran miras
“dalam penjulan miras tersebut mereka mengedarkan ke kios kios kecil dan menjual secara online berdasarkan pemesanan pembeli “ungkapnya
Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat perda nomer 12 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dengan denda 50 juta , “tegasnya. (Hendra. M)